Hukum pidana Islam, atau yang dikenal dengan istilah jinayah, adalah bagian dari hukum Islam yang mengatur mengenai tindak pidana dan hukuman yang diterapkan dalam masyarakat yang menerapkan syariah Islam. Berikut ini beberapa konsep utama dalam hukum pidana Islam:
- Hudud: Hukuman yang ditetapkan oleh Allah dan dianggap sebagai hak-Nya. Pelanggaran yang termasuk dalam kategori ini meliputi:
- Zina: Hubungan seksual di luar nikah. Hukuman untuk pelaku zina bisa berupa rajam (dilempari batu hingga mati) bagi yang sudah menikah dan cambuk bagi yang belum menikah.
- Qadzaf: Tuduhan palsu mengenai zina. Hukuman untuk pelaku qadzaf adalah 80 cambukan.
- Syurb al-khamr: Mengkonsumsi minuman keras atau alkohol. Hukuman untuk pelanggaran ini adalah cambuk.
- Sariqah: Pencurian. Hukuman untuk pencurian bisa berupa potong tangan.
- Harabah: Perampokan bersenjata. Hukuman untuk pelanggaran ini bisa sangat berat, mulai dari potong tangan dan kaki secara silang hingga hukuman mati.
- Riddah: Murtad atau keluar dari agama Islam. Hukuman untuk murtad bisa berupa hukuman mati.
- Qisas: Hukuman balasan yang setimpal dengan kejahatan yang dilakukan. Prinsip qisas adalah “mata ganti mata, gigi ganti gigi.” Contohnya adalah jika seseorang melakukan pembunuhan, maka keluarga korban berhak menuntut hukuman mati bagi pelaku, atau memaafkannya dengan menerima diyat (ganti rugi).
- Diyat: Diyat adalah kompensasi finansial yang harus dibayarkan oleh pelaku kejahatan kepada korban atau keluarganya sebagai ganti rugi. Diyat biasanya diterapkan dalam kasus pembunuhan atau luka-luka yang disengaja atau tidak disengaja.
- Ta’zir: Hukuman yang tidak ditetapkan secara spesifik oleh syariah dan diserahkan kepada kebijaksanaan hakim atau penguasa untuk menentukan jenis dan beratnya hukuman. Pelanggaran yang termasuk dalam kategori ini adalah pelanggaran yang tidak diatur dalam hudud dan qisas.

Hukum pidana Islam sangat dipengaruhi oleh Al-Qur’an dan Hadis, serta interpretasi ulama melalui ijtihad (penalaran independen) dan ijma’ (konsensus ulama). Implementasi hukum ini bervariasi di berbagai negara yang menerapkan syariah, tergantung pada konteks sosial, politik, dan sejarah setempat.
