Profil P2DPM (Pusat Pengelolaan Digitalisasi Penjaminan Mutu)
Sejak terakreditasinya 17 Program Studi di 7 (tujuh) Fakultas di lingkungan Universitas Medan Area dengan Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 053/BAN-PT/Akt-VIII/S1/XII/2005, tanggal 22 Desember 2005. Maka Universitas Medan Area dituntut untuk lebih meningkatkan kualitas akademik dan administrasi, sehingga mampu menghasilkan alumni yang lebih berkualitas, terampil dan lebih kompetitif untuk mengisi peluang kerja dalam menghadapi era globalisasi dan pasar bebas.
Pada tahun 2024 berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Medan Area No. 010/UMA.11/I/2024 tentang Perubahan Struktur Organisasi Baru, Maka penambahan unit baru yaitu Pusat Pengelolaan Data Pendidikan Tinggi (P2DPT) dimana yang merupakan unit pengelolaan data perguruan tinggi Universitas Medan Area.
Pada tahun 2025 berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Medan Area No. 2582/UMA.11/XII/2025 tentang Perubahan Struktur Organisasi Baru Universitas Medan Area, Maka perubahan Nama unit baru yaitu Pusat Pengelolaan Digitalisasi Penjaminan Mutu (P2DPM) dimana yang merupakan unit pengelolaan digitalisasi di perguruan tinggi Universitas Medan Area.
