Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL, DAN BERKEPRIBADIAN
facebook
youtube
instagram
Pusat Pengelolaan Digitalisasi Penjaminan Mutu Universitas Medan Area
Call Support 0823-6994-9970
Email Support [email protected]
Location Jl. Kolam No. 1 Medan Estate
  • BERANDA
  • TENTANG
    • PROFIL
    • VISI DAN MISI
    • STRUKTUR ORGANISASI
  • BERITA KEGIATAN
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • APLIKASI
      • PERPUSTAKAAN UMA
      • ACADEMIC ONLINE CAMPUS (AOC)
      • REPOSITORI UMA
      • TRACER STUDY (ALUMNI)
      • JURNAL
      • E-LEARNING UMA
      • DIREKTORI MAHASISWA
    • ARSIP
      • PERUBAHAN DATA MAHASISWA DI PDDIKTI
      • Buku Pedoman Universitas Medan Area
      • KURIKULUM
        • Kurikulum Teknik
        • Kurikulum Pertanian
        • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
        • Kurikulum Hukum
        • Kurikulum Isipol
        • Kurikulum Psikologi
        • Kurikulum Saintek
        • Kurikulum Agama Islam
      • Kalender Akademik Universitas Medan Area
      • Artikel
    • Helpdesk P2DPM
  • id
    • en
    • id

Ketentuan Pemberhentian Tenaga Kependidikan

Home > Artikel > Ketentuan Pemberhentian Tenaga Kependidikan

Ketentuan Pemberhentian Tenaga Kependidikan

Posted on 7 Januari 2025 by Fajar Ramadhan
0

Pemberhentian tenaga kependidikan di Indonesia mengikuti aturan yang diatur oleh undang-undang, peraturan pemerintah, dan kebijakan internal institusi pendidikan. Berikut penjelasan detailnya:

1. Dasar Hukum

Pertama, pemberhentian tenaga kependidikan berpedoman pada peraturan berikut:

  • Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja 2020.
  • Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018, yang mengatur manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga kependidikan berstatus PPPK.
  • Peraturan Internal Institusi, seperti aturan yang diterapkan oleh yayasan atau badan hukum pengelola lembaga pendidikan.

2. Alasan Pemberhentian

Selanjutnya, institusi dapat memberhentikan tenaga kependidikan dengan alasan yang sah. Beberapa alasan pemberhentian meliputi:

  • Habis Masa Kontrak: Institusi mengakhiri hubungan kerja setelah masa kontrak berakhir.
  • Kesalahan Berat: Institusi memberhentikan tenaga kependidikan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum, melanggar aturan institusi, atau bertindak tidak etis.
  • Efisiensi atau Restrukturisasi: Institusi menghentikan hubungan kerja karena alasan efisiensi atau reorganisasi akibat kesulitan ekonomi.
  • Cuti Panjang tanpa Keterangan: Institusi dapat memberhentikan tenaga kependidikan yang absen tanpa izin dalam waktu tertentu.
  • Permintaan Sendiri: Tenaga kependidikan yang mengajukan pengunduran diri secara resmi dapat diberhentikan.
  • Usia Pensiun: Institusi memberhentikan tenaga kependidikan yang telah mencapai usia pensiun sesuai aturan yang berlaku.

3. Prosedur Pemberhentian

Setelah menentukan alasan pemberhentian, institusi harus mengikuti prosedur berikut untuk memastikan proses yang transparan dan adil:

  • Memberikan Peringatan: Institusi memberikan peringatan secara bertahap, baik lisan maupun tertulis, jika pemberhentian disebabkan oleh pelanggaran.
  • Melakukan Konsultasi: Sebelum mengambil keputusan, institusi melakukan konsultasi dengan tenaga kependidikan untuk memverifikasi bahwa keputusan sesuai aturan dan tidak melanggar hak.
  • Mengeluarkan Surat Keputusan: Setelah menyelesaikan tahap konsultasi, institusi mengeluarkan surat resmi yang menjelaskan alasan pemberhentian serta tanggal efektifnya.

4. Hak-Hak yang Diterima

Setelah pemberhentian, tenaga kependidikan tetap berhak menerima beberapa hak. Institusi wajib:

  • Membayar Uang Pesangon: Institusi memberikan pesangon jika tenaga kependidikan memenuhi syarat sesuai UU Ketenagakerjaan.
  • Mengompensasi Cuti yang Belum Digunakan: Institusi mengganti cuti yang belum dimanfaatkan dalam bentuk uang atau kompensasi lain.
  • Menyediakan Tunjangan Lainnya: Institusi memenuhi hak-hak tambahan sesuai kontrak kerja atau peraturan internal.

5. Perlindungan Hak Tenaga Kependidikan

Tenaga kependidikan juga memiliki hak perlindungan, terutama dalam menghadapi pemberhentian yang dirasa tidak adil. Institusi harus memastikan:

  • Kesempatan Mengajukan Keberatan: Tenaga kependidikan dapat menyampaikan keberatan kepada institusi, Dinas Tenaga Kerja, atau menggunakan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
  • Pemberian Kompensasi: Jika institusi memberhentikan tenaga kependidikan tanpa alasan yang sah, tenaga kependidikan berhak menerima kompensasi yang setara.

6. Ketentuan Khusus untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Terakhir, bagi tenaga kependidikan berstatus PNS, institusi wajib mematuhi aturan berikut:

  • Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
  • Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Institusi harus memproses pemberhentian PNS secara formal, termasuk berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum keputusan final dibuat.

Post Views: 703

p2dpm_uma

Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate

#PRESTASIDOSENUMA Selamat & Sukses Kepada 23 Dosen #PRESTASIDOSENUMA
Selamat & Sukses Kepada 23 Dosen Universitas Medan Area atas Penandatanganan Kontrak Program Penelitian & Pengabdian Kepada Masyarakat DPPM KEMDIKTISAINTEK Tahun Anggaran 2026
.
Informasi dan Pendaftaran Mahasiswa Baru :
➖➖➖➖➖➖➖
https://pmb.uma.ac.id
➖➖➖➖➖➖➖

Call Center UMA :
☎️0811 6013 888

#ptssehat #ptsterbaik #UMAkampusJuara #KampusUnggul
Get @reshare_app • @umabestari #REKORMURI Rektor U Get @reshare_app • @umabestari #REKORMURI
Rektor Universitas Medan Area Menjadi Salah Satu Pemateri Dalam Pemecahan Rekor MURI dalam Seminar 10 Pohon Ilmu dan Peserta Terbanyak yang di selenggarakan oleh Kantor LLDIKTI Wilayah I Sumut
.
Informasi dan Pendaftaran Mahasiswa Baru :
➖➖➖➖➖➖➖
https://pmb.uma.ac.id
➖➖➖➖➖➖➖

Call Center UMA :
☎️0811 6013 888

#ptssehat #PTSterbaik
#UMAkampusJuara #KampusUnggul
Get @reshare_app • @umabestari #KUNJUNGAN Kunjunga Get @reshare_app • @umabestari #KUNJUNGAN
Kunjungan Dr. dr. Delyuzar, M.Ked.(PA), Sp.PA(K), Ketua Umum Pengurus Wilayah (PW) Asosiasi Masjid Kampus
Indonesia (AMKI) Sumatera Utara ke Universitas Medan Area Dalam rangka melihat Pelaksanaan Pemotongan Hewan Qurban.
.
Informasi dan Pendaftaran Mahasiswa Baru :
➖➖➖➖➖➖➖
https://pmb.uma.ac.id
➖➖➖➖➖➖➖

Call Center UMA :
☎️0811 6013 888

#ptssehat #PTSterbaik
#UMAkampusJuara #KampusUnggul
Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H
Yuk, buruan daftar sekarang! Yuk, buruan daftar sekarang!
Get @reshare_app • @umabestari #SOSIALISASI Dinas Get @reshare_app • @umabestari #SOSIALISASI
Dinas Pariwisata Medan dan Universitas Medan Area  berkolaborasi melaksanakan Sosialisasi Kompetisi Desain Logo HUT Kota Medan ke-436 Tahun 2026.
#PMBUMA2026 Yuk.. Join di Kampus Unggul Universi #PMBUMA2026 

Yuk.. Join di Kampus Unggul Universitas Medan Area. Dapatkan Beragam Fasilitas Pendidikan dan Beasiswa Hingga 100%. . 

Informasi dan Pendaftaran Mahasiswa Baru : 

➖➖➖➖➖➖➖
 https://pmb.uma.ac.id 
➖➖➖➖➖➖➖ 

Call Center UMA : 
☎️0811 6013 888 

#ptssehat #ptsterbaik #UMAkampusJuara
Get @reshare_app • @umabestari #JADWALUTSUMA Selam Get @reshare_app • @umabestari #JADWALUTSUMA
Selamat Melaksanakan Ujian Tengah Semester (UTS) Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 yang dilaksanakan tanggal 11 Mei s.d. 25 Mei 2026
.
Informasi dan Pendaftaran Mahasiswa Baru :
➖➖➖➖➖➖➖
https://pmb.uma.ac.id
➖➖➖➖➖➖➖

Call Center UMA :
☎️0811 6013 888

#ptssehat #ptsterbaik #UMAkampusJuara #KampusUnggul
Follow on Instagram

Lokasi P2DPM

url url url url url url url url url url url url

Kategori

  • Berita Terbaru
  • Pengumuman
  • Berita Kegiatan
  • Artikel

POSTINGAN TERPOPULER

  • Memahami Perbedaan Waktu: AM/PM, Zona Waktu, dan Sistem Jam
  • Cara Melihat IP Address di Semua Jenis Perangkat dan Jenis-Jenisnya
  • Dasar-Dasar Desain Grafis: Prinsip yang Harus Diketahui Pemula
  • Manfaat Pengelolaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan Untuk Kehidupan
  • Pengertian Gelombang Longitudinal dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-Hari
KAMPUS 1
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
(061) 7360168, Call Canter : 0811-6013-888
[email protected]
KAMPUS 2
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20122
(061) 42402994, HP : 0811 607 259
[email protected]
© 2026 P2A2I - Universitas Medan Area