Hukum Acara PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) adalah serangkaian prosedur hukum yang mengatur tata cara penyelesaian sengketa administrasi negara di Indonesia. PTUN adalah pengadilan yang memiliki yurisdiksi untuk mengadili perkara-perkara yang berkaitan dengan tata usaha negara, baik itu sengketa administratif antara warga negara dengan pemerintah, antara pemerintah dengan pemerintah, maupun antarlembaga negara.
Berikut adalah beberapa hal yang umumnya diatur dalam Hukum Acara PTUN:
1. **Persyaratan Gugatan**: Berisi ketentuan mengenai syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi oleh pihak yang ingin mengajukan gugatan ke PTUN, seperti wewenang, kepentingan yang dijamin oleh undang-undang, dan lain sebagainya.
2. **Prosedur Gugatan**: Menjelaskan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pihak yang ingin mengajukan gugatan ke PTUN, termasuk tahapan-tahapan persidangan, seperti pendaftaran gugatan, pembuktian, dan putusan.
3. **Persidangan**: Mengatur prosedur yang harus diikuti dalam proses persidangan di PTUN, termasuk waktu dan tempat sidang, hakim yang memimpin persidangan, pembuktian, dan lain sebagainya.
4. **Putusan**: Menjelaskan tentang isi putusan yang dikeluarkan oleh PTUN, termasuk pengabulan atau penolakan gugatan, serta alasan-alasan yang mendasari putusan tersebut.
5. **Banding dan Kasasi**: Mengatur prosedur banding dan kasasi bagi pihak yang tidak puas dengan putusan PTUN.
6. **Pelaksanaan Putusan**: Mengatur tata cara pelaksanaan putusan PTUN, termasuk pelaksanaan putusan yang mengikat.

Hukum Acara PTUN di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004. Selain itu, terdapat juga beberapa peraturan pelaksana yang mengatur lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan persidangan dan administrasi di PTUN.
