Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL, DAN BERKEPRIBADIAN
facebook
youtube
instagram
Pusat Pengelolaan Digitalisasi Penjaminan Mutu Universitas Medan Area
Call Support 0823-6994-9970
Email Support [email protected]
Location Jl. Kolam No. 1 Medan Estate
  • BERANDA
  • TENTANG
    • PROFIL
    • VISI DAN MISI
    • STRUKTUR ORGANISASI
  • BERITA KEGIATAN
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • APLIKASI
      • PERPUSTAKAAN UMA
      • ACADEMIC ONLINE CAMPUS (AOC)
      • REPOSITORI UMA
      • TRACER STUDY (ALUMNI)
      • JURNAL
      • E-LEARNING UMA
      • DIREKTORI MAHASISWA
    • ARSIP
      • PERUBAHAN DATA MAHASISWA DI PDDIKTI
      • Buku Pedoman Universitas Medan Area
      • KURIKULUM
        • Kurikulum Teknik
        • Kurikulum Pertanian
        • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
        • Kurikulum Hukum
        • Kurikulum Isipol
        • Kurikulum Psikologi
        • Kurikulum Saintek
        • Kurikulum Agama Islam
      • Kalender Akademik Universitas Medan Area
      • Artikel
    • Helpdesk P2DPM
  • id
    • en
    • id

10 Asas Hukum Acara Perdata

Home > Artikel > 10 Asas Hukum Acara Perdata

10 Asas Hukum Acara Perdata

Posted on 22 April 202422 April 2024 by admin
0

10 Asas Hukum Acara Perdata

Hukum Acara Perdata adalah cabang hukum yang mengatur proses hukum dalam penyelesaian sengketa yang melibatkan hak-hak perdata individu atau entitas hukum. Terdapat 10 asas hukum acara perdata yang penting untuk dipahami. Berikut adalah penjelasan singkat mengenai masing-masing asas tersebut:

  1. Asas Hakim Bersifat Menunggu: Asas ini menyatakan bahwa hakim menunggu diajukannya perkara atau gugatan. Hakim tidak boleh aktif mencari perkara atau menjemput bola di masyarakat. Namun, sekali suatu perkara diajukan, hakim tidak boleh menolak memeriksa dan mengadilinya dengan alasan apapun .

  2. Asas Hakim Bersikap Pasif: Asas ini menegaskan bahwa ruang lingkup atau luas pokok sengketa yang diajukan kepada hakim ditentukan oleh pihak yang beperkara dan bukan oleh hakim. Penggugat menentukan apakah ia akan mengajukan gugatan, seberapa luas tuntutan, dan juga tergantung pada para pihak (penggugat/tergugat) .

  3. Asas Kedaulatan Pihak: Asas ini menyatakan bahwa pihak yang berperkara memiliki kedaulatan untuk menentukan tindakan hukum yang akan diambil dalam proses peradilan. Pihak yang berperkara memiliki kebebasan untuk mengajukan gugatan, memberikan bukti, dan mengajukan argumen hukum .

  4. Asas Kepastian Hukum: Asas ini menegaskan bahwa putusan pengadilan harus mempunyai kekuatan hukum dan dapat dilaksanakan. Keputusan pengadilan harus diterima oleh pihak-pihak yang terlibat dan dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini diperlukan untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum .

  5. Asas Keterbukaan: Asas ini menjamin bahwa proses peradilan harus dilakukan secara terbuka dan transparan. Pihak-pihak yang berperkara memiliki hak untuk hadir dalam persidangan, memberikan bukti, dan mengajukan argumen hukum. Prinsip ini juga berlaku untuk publik yang ingin mengikuti proses peradilan .

  6. Asas Kewajaran: Asas ini menegaskan bahwa proses peradilan harus dilakukan secara adil dan objektif. Hakim harus bersikap netral dan tidak memihak kepada salah satu pihak. Keputusan hakim harus didasarkan pada fakta dan hukum yang berlaku.

  7. Asas Kepentingan Umum: Asas ini menyatakan bahwa proses peradilan harus mempertimbangkan kepentingan umum. Keputusan hakim harus memperhatikan kepentingan masyarakat secara luas, bukan hanya kepentingan individu atau kelompok tertentu.

  8. Asas Kepantasan: Asas ini menegaskan bahwa proses peradilan harus dilakukan dengan cara yang pantas dan terhormat. Pihak-pihak yang berperkara harus menghormati hakim dan proses peradilan. Prinsip ini juga berlaku untuk para pengacara dan pihak lain yang terlibat dalam proses peradilan.

  9. Asas Kepastian Biaya: Asas ini menyatakan bahwa biaya yang dikeluarkan dalam proses peradilan harus wajar dan dapat dijangkau oleh masyarakat. Proses peradilan tidak boleh menjadi beban yang berlebihan bagi pihak yang berperkara.

  10. Asas Tidak Ada Kewajiban Mewakilkan: Asas ini menyatakan bahwa pihak yang berperkara tidak diwajibkan untuk menggunakan jasa pengacara atau mewakilkan diri dalam proses peradilan. Pihak yang berperkara memiliki kebebasan untuk mengajukan gugatan dan menghadiri persidangan secara langsung.

Asas-asas hukum acara perdata ini merupakan dasar hukum yang penting dalam konteks acara peradilan perdata. Mempahami dan mengikuti asas-asas ini akan membantu dalam menjalankan kegiatan dan pelaksanaan acara perdata dalam persidangan.

Post Views: 1,037

p2dpm_uma

Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate

Get @reshare_app • @umabestari #UTBKSNBT Semoga Su Get @reshare_app • @umabestari #UTBKSNBT
Semoga Sukses Peserta Seleksi UTBK - SNBT Ujian Masuk Perguruan Tinggi Negeri USU & Unimed Tahun Seleksi 2026 di Kampus I & II Universitas Medan Area.
.
Informasi dan Pendaftaran Mahasiswa Baru :
➖➖➖➖➖➖➖
https://pmb.uma.ac.id
➖➖➖➖➖➖➖

Call Center UMA :
☎️0811 6013 888

#ptssehat #PTSterbaik #UMAkampusJuara #KampusUnggul
#UMAFAIR2026 Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, In #UMAFAIR2026 Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Inovasi dan Alumni Resmi Membuka Acara UMA FAIR 2026 . 

Informasi dan Pendaftaran Mahasiswa Baru : 

➖➖➖➖➖➖➖ 
https://pmb.uma.ac.id 
➖➖➖➖➖➖➖ 

Call Center UMA : 
☎️0811 6013 888 

#ptssehat #PTSterbaik #UMAkampusJuara #KampusUnggul
🌼 Selamat memperingati Hari Kartini 🌼 Jangan perna 🌼 Selamat memperingati Hari Kartini 🌼
Jangan pernah ragu untuk bersuara, menunjukkan kemampuan, dan memperjuangkan apa yg kamu yakini benar.
Get @reshare_app • @umabestari #PRESTASIUMA Alhamd Get @reshare_app • @umabestari #PRESTASIUMA
Alhamdulillan, Selamat dan Sukses Kepada Univeristas Medan Area Meraih Prestasi 9 Penghargaan Pada Anugerah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I Tahun 2025.
.
Informasi dan Pendaftaran Mahasiswa Baru :
➖➖➖➖➖➖➖
https://pmb.uma.ac.id
➖➖➖➖➖➖➖

Call Center UMA :
☎️0811 6013 888

#ptssehat #ptsterbaik #UMAkampusJuara #KampusUnggul
#PMBUMA2026 Bingung Kuliah Dimana? Kuliah di UMA #PMBUMA2026 
Bingung Kuliah Dimana? Kuliah di UMA aja ! Banyak Fasilitas Beasiswanya loh! . 

Informasi dan Pendaftaran Mahasiswa Baru : 

➖➖➖➖➖➖➖
https://pmb.uma.ac.id
➖➖➖➖➖➖➖ 

Call Center UMA : 
☎️0811 6013 888 

#ptsfavorite #PTSterbaik #UMAkampusJuara #KampusUnggul
Get @reshare_app • @umabestari #PRESTASIMAHASISWA Get @reshare_app • @umabestari #PRESTASIMAHASISWA
Selamat & Sukses Kepada 
Juara 1 : Allisha Az Zahro 
Juara 2 : Rizky Abdillah
Juara 3: Desy Angelina
Pada Pemilihan Mahasiswa Berprestasi (PILMAPRES) Tingkat Universitas Medan Area Tahun 2025.
.
Informasi dan Pendaftaran Mahasiswa Baru :
➖➖➖➖➖➖➖
https://pmb.uma.ac.id
➖➖➖➖➖➖➖

Call Center UMA :
☎️0811 6013 888

#ptssehat #ptsterbaik #UMAkampusJuara #KampusUnggul
Get @reshare_app • @umabestari #KERJASAMA Universi Get @reshare_app • @umabestari #KERJASAMA
Universitas Medan Area melaksanakan Penanda Tanganan Kerjasama Dengan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang 
.
Informasi dan Pendaftaran Mahasiswa Baru :
➖➖➖➖➖➖➖
https://pmb.uma.ac.id
➖➖➖➖➖➖➖

Call Center UMA :
☎️0811 6013 888

#ptssehat #ptsterbaik #UMAkampusJuara #KampusUnggul
Pengumuman Libur Hari Raya Idul Fitri 1447 H Pengumuman Libur Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Follow on Instagram

Lokasi P2DPM

url url url url url url url url url url url url

Kategori

  • Berita Terbaru
  • Pengumuman
  • Berita Kegiatan
  • Artikel

POSTINGAN TERPOPULER

  • Memahami Perbedaan Waktu: AM/PM, Zona Waktu, dan Sistem Jam
  • Cara Melihat IP Address di Semua Jenis Perangkat dan Jenis-Jenisnya
  • Dasar-Dasar Desain Grafis: Prinsip yang Harus Diketahui Pemula
  • Manfaat Pengelolaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan Untuk Kehidupan
  • Pengertian Gelombang Longitudinal dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-Hari
KAMPUS 1
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
(061) 7360168, Call Canter : 0811-6013-888
[email protected]
KAMPUS 2
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20122
(061) 42402994, HP : 0811 607 259
[email protected]
© 2026 P2A2I - Universitas Medan Area