Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL, DAN BERKEPRIBADIAN
facebook
youtube
instagram
Pusat Pengelolaan Digitalisasi Penjaminan Mutu Universitas Medan Area
Call Support 0823-6994-9970
Email Support [email protected]
Location Jl. Kolam No. 1 Medan Estate
  • BERANDA
  • TENTANG
    • PROFIL
    • VISI DAN MISI
    • STRUKTUR ORGANISASI
  • BERITA KEGIATAN
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • APLIKASI
      • PERPUSTAKAAN UMA
      • ACADEMIC ONLINE CAMPUS (AOC)
      • REPOSITORI UMA
      • TRACER STUDY (ALUMNI)
      • JURNAL
      • E-LEARNING UMA
      • DIREKTORI MAHASISWA
    • ARSIP
      • PERUBAHAN DATA MAHASISWA DI PDDIKTI
      • Buku Pedoman Universitas Medan Area
      • KURIKULUM
        • Kurikulum Teknik
        • Kurikulum Pertanian
        • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
        • Kurikulum Hukum
        • Kurikulum Isipol
        • Kurikulum Psikologi
        • Kurikulum Saintek
        • Kurikulum Agama Islam
      • Kalender Akademik Universitas Medan Area
      • Artikel
    • Helpdesk P2DPM
  • id
    • en
    • id

Hukum Pidana Militer dan Dasar Hukumnya

Home > Artikel > Hukum Pidana Militer dan Dasar Hukumnya

Hukum Pidana Militer dan Dasar Hukumnya

Posted on 16 Mei 2024 by admin
0

Hukum pidana militer adalah bagian dari sistem hukum yang mengatur tindak pidana yang dilakukan oleh anggota militer. Di Indonesia, hukum pidana militer diatur oleh beberapa undang-undang dan peraturan yang khusus berlaku bagi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Berikut ini adalah beberapa landasan hukum utama terkait hukum pidana militer di Indonesia:

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer:
    • Mengatur tentang peradilan militer yang meliputi kewenangan, struktur, dan prosedur pengadilan militer.
    • Menentukan bahwa peradilan militer berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana yang dilakukan oleh anggota militer.
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM):
    • Merupakan kodifikasi hukum pidana yang khusus mengatur tindak pidana yang dilakukan oleh anggota militer.
    • Mencakup berbagai macam tindak pidana, seperti pembangkangan, desersi, penyalahgunaan wewenang, dan tindak pidana lainnya yang khusus terkait dengan tugas dan tanggung jawab militer.
  3. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia:
    • Mengatur tentang tugas, fungsi, dan kewajiban TNI.
    • Menegaskan bahwa anggota TNI tunduk pada hukum dan peradilan militer serta peraturan disiplin militer.

Struktur Peradilan Militer

  1. Pengadilan Militer (Dilmil):
    • Merupakan pengadilan tingkat pertama yang berwenang memeriksa dan memutus perkara pidana yang dilakukan oleh prajurit dengan pangkat tertentu.
  2. Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti):
    • Berfungsi sebagai pengadilan banding yang memeriksa perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Militer.
  3. Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama):
    • Merupakan pengadilan tingkat kasasi dalam sistem peradilan militer, setara dengan Mahkamah Agung dalam sistem peradilan umum.
  4. Pengadilan Militer Pertempuran (Dilmilber):
    • Pengadilan khusus yang dibentuk dalam keadaan perang atau kondisi darurat tertentu untuk mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh anggota militer dalam situasi pertempuran.

Jenis Tindak Pidana Militer

  1. Desersi:
    • Tindak pidana yang terjadi ketika seorang anggota militer meninggalkan tugasnya tanpa izin yang sah dan dengan maksud untuk menghindari tugas.
  2. Pembangkangan:
    • Tindak pidana yang dilakukan ketika seorang anggota militer menolak untuk mematuhi perintah atasan yang sah.
  3. Penyalahgunaan Wewenang:
    • Tindak pidana yang dilakukan oleh anggota militer yang menggunakan jabatannya untuk keuntungan pribadi atau merugikan orang lain atau institusi.
  4. Tindak Pidana Lainnya:
    • Termasuk berbagai pelanggaran disiplin, tindak pidanaa umum yang dilakukan oleh anggota militer, serta pelanggaran hukum perang.

Mekanisme dan Prosedur

  • Penyidikan:
    • Dilakukan oleh Polisi Militer (POM), yang bertugas menyidik tindak pidana yang dilakukan oleh anggota militer.
  • Penuntutan:
    • Dilakukan oleh Oditurat Militer, yang bertugas menuntut perkara pidana di pengadilan militer.
  • Pengadilan:
    • Dilakukan di pengadilan militer yang sesuai dengan tingkatannya, berdasarkan prosedur hukum acara yang berlaku dalam peradilan militer.

Kesimpulan

Hukum pidanaa militer di Indonesia dirancang untuk menangani secara khusus tindak pidana yang dilakukan oleh anggota miliiter. Sistem ini mencakup pengaturan khusus yang disesuaikan dengan sifat dan kebutuhan militer, termasuk prosedur peradilan yang berbeda dari peradilan umum. Hukum pidanaa militer bertujuan untuk menjaga disiplin dan ketertiban dalam tubuh militer, serta memastikan bahwa setiap anggota militer yang melanggar hukum dapat diadili dan dihukum secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Post Views: 585

p2dpm_uma

Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate

#PRESTASIDOSENUMA Selamat & Sukses Kepada 23 Dosen #PRESTASIDOSENUMA
Selamat & Sukses Kepada 23 Dosen Universitas Medan Area atas Penandatanganan Kontrak Program Penelitian & Pengabdian Kepada Masyarakat DPPM KEMDIKTISAINTEK Tahun Anggaran 2026
.
Informasi dan Pendaftaran Mahasiswa Baru :
➖➖➖➖➖➖➖
https://pmb.uma.ac.id
➖➖➖➖➖➖➖

Call Center UMA :
☎️0811 6013 888

#ptssehat #ptsterbaik #UMAkampusJuara #KampusUnggul
Get @reshare_app • @umabestari #REKORMURI Rektor U Get @reshare_app • @umabestari #REKORMURI
Rektor Universitas Medan Area Menjadi Salah Satu Pemateri Dalam Pemecahan Rekor MURI dalam Seminar 10 Pohon Ilmu dan Peserta Terbanyak yang di selenggarakan oleh Kantor LLDIKTI Wilayah I Sumut
.
Informasi dan Pendaftaran Mahasiswa Baru :
➖➖➖➖➖➖➖
https://pmb.uma.ac.id
➖➖➖➖➖➖➖

Call Center UMA :
☎️0811 6013 888

#ptssehat #PTSterbaik
#UMAkampusJuara #KampusUnggul
Get @reshare_app • @umabestari #KUNJUNGAN Kunjunga Get @reshare_app • @umabestari #KUNJUNGAN
Kunjungan Dr. dr. Delyuzar, M.Ked.(PA), Sp.PA(K), Ketua Umum Pengurus Wilayah (PW) Asosiasi Masjid Kampus
Indonesia (AMKI) Sumatera Utara ke Universitas Medan Area Dalam rangka melihat Pelaksanaan Pemotongan Hewan Qurban.
.
Informasi dan Pendaftaran Mahasiswa Baru :
➖➖➖➖➖➖➖
https://pmb.uma.ac.id
➖➖➖➖➖➖➖

Call Center UMA :
☎️0811 6013 888

#ptssehat #PTSterbaik
#UMAkampusJuara #KampusUnggul
Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H
Yuk, buruan daftar sekarang! Yuk, buruan daftar sekarang!
Get @reshare_app • @umabestari #SOSIALISASI Dinas Get @reshare_app • @umabestari #SOSIALISASI
Dinas Pariwisata Medan dan Universitas Medan Area  berkolaborasi melaksanakan Sosialisasi Kompetisi Desain Logo HUT Kota Medan ke-436 Tahun 2026.
#PMBUMA2026 Yuk.. Join di Kampus Unggul Universi #PMBUMA2026 

Yuk.. Join di Kampus Unggul Universitas Medan Area. Dapatkan Beragam Fasilitas Pendidikan dan Beasiswa Hingga 100%. . 

Informasi dan Pendaftaran Mahasiswa Baru : 

➖➖➖➖➖➖➖
 https://pmb.uma.ac.id 
➖➖➖➖➖➖➖ 

Call Center UMA : 
☎️0811 6013 888 

#ptssehat #ptsterbaik #UMAkampusJuara
Get @reshare_app • @umabestari #JADWALUTSUMA Selam Get @reshare_app • @umabestari #JADWALUTSUMA
Selamat Melaksanakan Ujian Tengah Semester (UTS) Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 yang dilaksanakan tanggal 11 Mei s.d. 25 Mei 2026
.
Informasi dan Pendaftaran Mahasiswa Baru :
➖➖➖➖➖➖➖
https://pmb.uma.ac.id
➖➖➖➖➖➖➖

Call Center UMA :
☎️0811 6013 888

#ptssehat #ptsterbaik #UMAkampusJuara #KampusUnggul
Follow on Instagram

Lokasi P2DPM

url url url url url url url url url url url url

Kategori

  • Berita Terbaru
  • Pengumuman
  • Berita Kegiatan
  • Artikel

POSTINGAN TERPOPULER

  • Memahami Perbedaan Waktu: AM/PM, Zona Waktu, dan Sistem Jam
  • Cara Melihat IP Address di Semua Jenis Perangkat dan Jenis-Jenisnya
  • Dasar-Dasar Desain Grafis: Prinsip yang Harus Diketahui Pemula
  • Manfaat Pengelolaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan Untuk Kehidupan
  • Pengertian Gelombang Longitudinal dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-Hari
KAMPUS 1
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
(061) 7360168, Call Canter : 0811-6013-888
[email protected]
KAMPUS 2
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20122
(061) 42402994, HP : 0811 607 259
[email protected]
© 2026 P2A2I - Universitas Medan Area