Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL, DAN BERKEPRIBADIAN
facebook
youtube
instagram
Pusat Pengelolaan Digitalisasi Penjaminan Mutu Universitas Medan Area
Call Support 0823-6994-9970
Email Support [email protected]
Location Jl. Kolam No. 1 Medan Estate
  • BERANDA
  • TENTANG
    • PROFIL
    • VISI DAN MISI
    • STRUKTUR ORGANISASI
  • BERITA KEGIATAN
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • APLIKASI
      • PERPUSTAKAAN UMA
      • ACADEMIC ONLINE CAMPUS (AOC)
      • REPOSITORI UMA
      • TRACER STUDY (ALUMNI)
      • JURNAL
      • E-LEARNING UMA
      • DIREKTORI MAHASISWA
    • ARSIP
      • PERUBAHAN DATA MAHASISWA DI PDDIKTI
      • Buku Pedoman Universitas Medan Area
      • KURIKULUM
        • Kurikulum Teknik
        • Kurikulum Pertanian
        • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
        • Kurikulum Hukum
        • Kurikulum Isipol
        • Kurikulum Psikologi
        • Kurikulum Saintek
        • Kurikulum Agama Islam
      • Kalender Akademik Universitas Medan Area
      • Artikel
    • Helpdesk P2DIK
  • id
    • en
    • id

Hukum Keluarga dan Waris Adat

Home > Artikel > Hukum Keluarga dan Waris Adat

Hukum Keluarga dan Waris Adat

Posted on 31 Mei 2024 by admin
0

Hukum keluarga dan waris adat adalah dua cabang hukum yang mengatur masalah keluarga dan pewarisan harta berdasarkan adat istiadat suatu komunitas. Di Indonesia, hukum keluarga dan waris adat berperan penting karena banyak komunitas yang masih mempraktikkan hukum adat dalam kehidupan sehari-hari. Berikut adalah penjelasan lebih mendalam tentang masing-masing konsep:

Hukum Keluarga Adat

Hukum keluarga adat mencakup aturan-aturan yang mengatur hubungan keluarga dan tanggung jawab antara anggota keluarga sesuai dengan tradisi dan adat istiadat suatu komunitas. Beberapa aspek utama hukum keluarga adat meliputi:

  1. Perkawinan:
    • Prosedur Perkawinan: Setiap komunitas adat memiliki prosedur dan upacara perkawinan yang unik, termasuk mahar, upacara adat, dan persetujuan keluarga.
    • Poligami dan Monogami: Beberapa komunitas adat mengizinkan poligami sementara yang lain hanya mengizinkan monogami.
  2. Perceraian:
    • Alasan Perceraian: Alasan yang diterima untuk perceraian dapat bervariasi tergantung pada adat setempat.
    • Proses Perceraian: Prosedur perceraian adat biasanya melibatkan mediasi oleh tetua adat atau lembaga adat.
  3. Kedudukan Anak:
    • Pengakuan Anak: Pengakuan dan status anak dalam keluarga sering kali diatur oleh hukum adat, termasuk hak-hak mereka dalam keluarga.
    • Adopsi: Beberapa komunitas adat memiliki aturan khusus tentang adopsi anak dan peranan anak angkat dalam keluarga.
  4. Pembagian Peran:
    • Pembagian Tanggung Jawab: Tanggung jawab antara suami dan istri serta peran masing-masing anggota keluarga sering kali diatur oleh adat.

Hukum Waris Adat

Hukum waris adat mengatur cara pembagian harta peninggalan dari seseorang yang telah meninggal kepada ahli warisnya menurut adat setempat. Beberapa prinsip utama dalam hukum waris adat meliputi:

  1. Sistem Pewarisan:
    • Sistem Bilateral: Harta warisan dibagi di antara keluarga dari pihak ayah dan ibu.
    • Sistem Patrilineal: Harta warisan hanya dibagi di antara keluarga dari pihak ayah.
    • Sistem Matrilineal: Harta warisan hanya dibagi di antara keluarga dari pihak ibu.
  2. Jenis Harta Warisan:
    • Harta Asal: Harta yang berasal dari leluhur atau diwariskan turun-temurun dalam keluarga.
    • Harta Gono-gini: Harta yang diperoleh selama masa perkawinan, yang bisa dibagi antara suami dan istri atau ahli warisnya.
  3. Proses Pembagian Warisan:
    • Musyawarah Keluarga: Pembagian harta warisan sering kali dilakukan melalui musyawarah keluarga yang dipimpin oleh tetua adat.
    • Hak dan Kewajiban Ahli Waris: Hak dan kewajiban ahli waris ditentukan oleh posisi mereka dalam keluarga dan adat istiadat setempat.
  4. Penerapan Adat:
    • Variasi Lokal: Hukum waris adat sangat bervariasi antar daerah di Indonesia, mencerminkan keragaman budaya dan tradisi.
    • Peran Tetua Adat: Tetua adat atau lembaga adat memainkan peran penting dalam menafsirkan dan menerapkan hukum waris adat.

Hubungan dengan Hukum Nasional

  • Pengakuan oleh Negara: Indonesia mengakui keberadaan dan penerapan hukum adat selama tidak bertentangan dengan hukum nasional. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria adalah salah satu undang-undang yang mengakui hak-hak adat.
  • Peradilan Adat: Dalam beberapa kasus, sengketa yang berkaitan dengan hukum adat dapat diselesaikan melalui peradilan adat sebelum dibawa ke pengadilan nasional.

Tantangan

  1. Harmonisasi dengan Hukum Nasional: Mengharmonisasikan hukum adat dengan hukum nasional dapat menjadi tantangan, terutama ketika terdapat konflik antara keduanya.
  2. Modernisasi: Pengaruh modernisasi dan perubahan sosial dapat mempengaruhi penerapan hukum adat.
  3. Kepastian Hukum: Karena sifatnya yang tidak tertulis dan sangat tergantung pada interpretasi lokal, hukum adat kadang-kadang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

Secara keseluruhan, hukum keluarga dan waris adat memainkan peran penting dalam menjaga dan mempertahankan tradisi serta nilai-nilai komunitas lokal di Indonesia, sambil berusaha untuk tetap relevan dalam konteks hukum nasional yang lebih luas.

Post Views: 2,102

p2dpm_uma

Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate

#PRESTASIDOSENUMA Selamat & Sukses Kepada 23 Dosen #PRESTASIDOSENUMA
Selamat & Sukses Kepada 23 Dosen Universitas Medan Area atas Penandatanganan Kontrak Program Penelitian & Pengabdian Kepada Masyarakat DPPM KEMDIKTISAINTEK Tahun Anggaran 2026
.
Informasi dan Pendaftaran Mahasiswa Baru :
➖➖➖➖➖➖➖
https://pmb.uma.ac.id
➖➖➖➖➖➖➖

Call Center UMA :
☎️0811 6013 888

#ptssehat #ptsterbaik #UMAkampusJuara #KampusUnggul
Get @reshare_app • @umabestari #REKORMURI Rektor U Get @reshare_app • @umabestari #REKORMURI
Rektor Universitas Medan Area Menjadi Salah Satu Pemateri Dalam Pemecahan Rekor MURI dalam Seminar 10 Pohon Ilmu dan Peserta Terbanyak yang di selenggarakan oleh Kantor LLDIKTI Wilayah I Sumut
.
Informasi dan Pendaftaran Mahasiswa Baru :
➖➖➖➖➖➖➖
https://pmb.uma.ac.id
➖➖➖➖➖➖➖

Call Center UMA :
☎️0811 6013 888

#ptssehat #PTSterbaik
#UMAkampusJuara #KampusUnggul
Get @reshare_app • @umabestari #KUNJUNGAN Kunjunga Get @reshare_app • @umabestari #KUNJUNGAN
Kunjungan Dr. dr. Delyuzar, M.Ked.(PA), Sp.PA(K), Ketua Umum Pengurus Wilayah (PW) Asosiasi Masjid Kampus
Indonesia (AMKI) Sumatera Utara ke Universitas Medan Area Dalam rangka melihat Pelaksanaan Pemotongan Hewan Qurban.
.
Informasi dan Pendaftaran Mahasiswa Baru :
➖➖➖➖➖➖➖
https://pmb.uma.ac.id
➖➖➖➖➖➖➖

Call Center UMA :
☎️0811 6013 888

#ptssehat #PTSterbaik
#UMAkampusJuara #KampusUnggul
Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H
Yuk, buruan daftar sekarang! Yuk, buruan daftar sekarang!
Get @reshare_app • @umabestari #SOSIALISASI Dinas Get @reshare_app • @umabestari #SOSIALISASI
Dinas Pariwisata Medan dan Universitas Medan Area  berkolaborasi melaksanakan Sosialisasi Kompetisi Desain Logo HUT Kota Medan ke-436 Tahun 2026.
#PMBUMA2026 Yuk.. Join di Kampus Unggul Universi #PMBUMA2026 

Yuk.. Join di Kampus Unggul Universitas Medan Area. Dapatkan Beragam Fasilitas Pendidikan dan Beasiswa Hingga 100%. . 

Informasi dan Pendaftaran Mahasiswa Baru : 

➖➖➖➖➖➖➖
 https://pmb.uma.ac.id 
➖➖➖➖➖➖➖ 

Call Center UMA : 
☎️0811 6013 888 

#ptssehat #ptsterbaik #UMAkampusJuara
Get @reshare_app • @umabestari #JADWALUTSUMA Selam Get @reshare_app • @umabestari #JADWALUTSUMA
Selamat Melaksanakan Ujian Tengah Semester (UTS) Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 yang dilaksanakan tanggal 11 Mei s.d. 25 Mei 2026
.
Informasi dan Pendaftaran Mahasiswa Baru :
➖➖➖➖➖➖➖
https://pmb.uma.ac.id
➖➖➖➖➖➖➖

Call Center UMA :
☎️0811 6013 888

#ptssehat #ptsterbaik #UMAkampusJuara #KampusUnggul
Follow on Instagram

Lokasi P2DPM

url url url url url url url url url url url url

Kategori

  • Berita Terbaru
  • Pengumuman
  • Berita Kegiatan
  • Artikel

POSTINGAN TERPOPULER

  • Memahami Perbedaan Waktu: AM/PM, Zona Waktu, dan Sistem Jam
  • Cara Melihat IP Address di Semua Jenis Perangkat dan Jenis-Jenisnya
  • Dasar-Dasar Desain Grafis: Prinsip yang Harus Diketahui Pemula
  • Manfaat Pengelolaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan Untuk Kehidupan
  • Pengertian Gelombang Longitudinal dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-Hari
KAMPUS 1
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
(061) 7360168, Call Canter : 0811-6013-888
[email protected]
KAMPUS 2
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20122
(061) 42402994, HP : 0811 607 259
[email protected]
© 2026 P2A2I - Universitas Medan Area