Hukum pidana internasional adalah cabang hukum yang mengatur tentang kejahatan internasional dan prosedur untuk menuntut pelaku kejahatan tersebut. Kejahatan internasional mencakup kejahatan serius yang diakui oleh masyarakat internasional sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional, seperti genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan agresi.
Beberapa poin penting tentang hukum pidana internasional:
- Pengadilan Internasional:
- Mahkamah Pidana Internasional (ICC): Dibentuk berdasarkan Statuta Roma tahun 1998 dan berfungsi untuk mengadili individu yang bertanggung jawab atas kejahatan paling serius yang menjadi perhatian komunitas internasional.
- Pengadilan Khusus: Pengadilan ad-hoc yang dibentuk untuk kejahatan tertentu, seperti Pengadilan Militer Internasional di Nuremberg setelah Perang Dunia II dan Pengadilan Kriminal Internasional untuk Bekas Yugoslavia (ICTY).
- Prinsip Dasar:
- Kejahatan terhadap Kemanusiaan: Tindakan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan luas atau sistematis yang ditujukan terhadap penduduk sipil.
- Kejahatan Perang: Pelanggaran serius terhadap hukum dan kebiasaan yang berlaku dalam konflik bersenjata internasional maupun non-internasional.
- Genosida: Tindakan yang dilakukan dengan tujuan menghancurkan, seluruh atau sebagian, kelompok nasional, etnis, rasial, atau agama.
- Kejahatan Agresi: Penggunaan kekuatan bersenjata oleh suatu negara terhadap kedaulatan, integritas wilayah, atau kemerdekaan politik negara lain.
- Peran Negara:
- Negara memiliki tanggung jawab untuk menuntut pelaku kejahatan internasional di dalam yurisdiksi mereka.
- Negara juga diharapkan untuk bekerja sama dengan pengadilan internasional dalam menangkap dan menyerahkan tersangka, menyediakan bukti, dan mendukung penyelidikan.
- Prinsip Hukum:
- Prinsip Komplementaritas: ICC hanya berfungsi ketika negara yang memiliki yurisdiksi utama tidak mampu atau tidak mau menuntut kejahatan tersebut.
- Prinsip Universalitas: Beberapa kejahatan, seperti genosida dan kejahatan perang, dapat dituntut oleh pengadilan di mana saja, terlepas dari di mana kejahatan itu dilakukan atau kewarganegaraan pelaku atau korban.

Hukum pidana internasional terus berkembang seiring dengan perkembangan norma-norma internasional dan kasus-kasus baru yang muncul. Penegakan hukum ini merupakan upaya penting dalam mempertahankan keadilan internasional dan mencegah impunitas bagi pelaku kejahatan serius.
