Hukum surat berharga dan pasar modal di Indonesia diatur oleh berbagai peraturan dan undang-undang yang mengatur aktivitas di pasar modal dan penerbitan serta perdagangan surat berharga. Beberapa poin penting mengenai hukum ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal:
- Undang-undang ini menjadi dasar hukum utama yang mengatur aktivitas di pasar modal Indonesia. UU ini mencakup berbagai aspek seperti penerbitan surat berharga, perdagangan, pelaku pasar modal, dan lembaga penunjang pasar modal.
- Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK):
- Sebelum tahun 2012, Bapepam-LK bertanggung jawab atas pengawasan dan pengaturan pasar modal. Setelah 2012, fungsi ini dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK):
- OJK merupakan lembaga yang mengawasi kegiatan di sektor jasa keuangan, termasuk pasar modal. OJK memiliki kewenangan untuk mengeluarkan peraturan, mengawasi, dan mengambil tindakan terhadap pelanggaran di sektor ini.
- Jenis Surat Berharga:
- Beberapa jenis surat berharga yang umum diperdagangkan di pasar modal antara lain saham, obligasi, reksa dana, dan instrumen derivatif.
- Peraturan Pelaksana:
- Selain UU No. 8 Tahun 1995, ada juga berbagai peraturan pelaksana yang dikeluarkan oleh OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang mengatur teknis pelaksanaan kegiatan di pasar modal.
- Perlindungan Investor:
- Regulasi di pasar modal juga mencakup perlindungan bagi investor, termasuk keterbukaan informasi, keadilan perdagangan, dan mekanisme penyelesaian sengketa.
- Keterbukaan Informasi:
- Emiten (perusahaan yang menerbitkan surat berharga) diwajibkan untuk mengungkapkan informasi material secara transparan dan tepat waktu untuk memastikan pasar berfungsi dengan efisien dan investor mendapatkan informasi yang memadai untuk membuat keputusan investasi.
- Tindak Pidana di Pasar Modal:
- Beberapa tindakan yang dianggap tindak pidana di pasar modal antara lain insider trading (perdagangan dengan informasi orang dalam), manipulasi pasar, dan penyebaran informasi yang menyesatkan.

Hukum pasar modal dan surat berhargaa bertujuan untuk menciptakan pasar yang efisien, transparan, dan adil bagi semua pelaku pasar, serta melindungi kepentingan investor dan publik.
