Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL, DAN BERKEPRIBADIAN
facebook
youtube
instagram
Pusat Pengelolaan Digitalisasi Penjaminan Mutu Universitas Medan Area
Call Support 0823-6994-9970
Email Support [email protected]
Location Jl. Kolam No. 1 Medan Estate
  • BERANDA
  • TENTANG
    • PROFIL
    • VISI DAN MISI
    • STRUKTUR ORGANISASI
  • BERITA KEGIATAN
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • APLIKASI
      • PERPUSTAKAAN UMA
      • ACADEMIC ONLINE CAMPUS (AOC)
      • REPOSITORI UMA
      • TRACER STUDY (ALUMNI)
      • JURNAL
      • E-LEARNING UMA
      • DIREKTORI MAHASISWA
    • ARSIP
      • PERUBAHAN DATA MAHASISWA DI PDDIKTI
      • Buku Pedoman Universitas Medan Area
      • KURIKULUM
        • Kurikulum Teknik
        • Kurikulum Pertanian
        • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
        • Kurikulum Hukum
        • Kurikulum Isipol
        • Kurikulum Psikologi
        • Kurikulum Saintek
        • Kurikulum Agama Islam
      • Kalender Akademik Universitas Medan Area
      • Artikel
    • Helpdesk P2DIK
  • id
    • en
    • id

Perizinan Pembukaan Lahan Gambut pada setiap daerah

Home > Artikel > Perizinan Pembukaan Lahan Gambut pada setiap daerah

Perizinan Pembukaan Lahan Gambut pada setiap daerah

Posted on 4 September 202419 Desember 2024 by admin
0

Perizinan pembukaan lahan gambut di Indonesia merupakan proses yang diatur ketat oleh pemerintah untuk mencegah kerusakan lingkungan, terutama karena lahan gambut memiliki peran penting dalam penyerapan karbon dan pengaturan air. Pembukaan lahan gambut harus melalui prosedur yang ketat karena dampaknya terhadap ekosistem sangat besar, terutama terkait risiko kebakaran hutan dan hilangnya biodiversitas.

Berikut adalah poin-poin penting terkait perizinan pembukaan lahan gambut:

1. Peraturan Perundang-Undangan

  • Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah dasar hukum utama yang mengatur perlindungan lingkungan, termasuk lahan gambut.
  • Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, yang kemudian diperbarui dengan PP No. 57 Tahun 2016, memberikan aturan lebih rinci terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lahan gambut.
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.10/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019 tentang Pedoman Inventarisasi dan Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut.

2. Jenis Lahan Gambut yang Dilindungi

  • Fungsi Lindung: Gambut dengan ketebalan lebih dari 3 meter atau yang berada di kawasan hidrologis tertentu (daerah resapan dan penyimpan air) dilindungi dan tidak boleh dibuka untuk aktivitas ekonomi seperti perkebunan atau pertanian.
  • Fungsi Budidaya: Lahan gambut yang berada di luar kawasan lindung dapat digunakan untuk kegiatan budidaya dengan catatan tetap mematuhi persyaratan pengelolaan lingkungan yang ketat.

3. Proses Perizinan

  • Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL): Setiap rencana pembukaan lahan gambut harus melalui AMDAL. Proses ini menilai dampak dari aktivitas terhadap ekosistem, termasuk lahan gambut.
  • Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL/RPL): Pemohon izin juga harus menyusun RKL dan RPL yang menjadi bagian dari AMDAL, yang menjelaskan bagaimana dampak negatif dari pembukaan lahan akan diminimalkan dan dikontrol.
  • Izin dari Pemerintah Daerah dan Pusat: Bergantung pada luas lahan dan lokasi, perizinan bisa dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota atau pemerintah pusat. Untuk lahan gambut yang signifikan, perizinan seringkali memerlukan persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

4. Syarat-Syarat Khusus

  • Restorasi Ekosistem: Dalam beberapa kasus, pembukaan lahan gambut hanya bisa dilakukan dengan syarat pelaksanaan restorasi, seperti perbaikan sistem hidrologi untuk mencegah kebakaran hutan atau pengeringan lahan.
  • Zona Larangan dan Zona Pembatasan: Pemerintah menetapkan zona-zona di lahan gambut yang tidak boleh dibuka sama sekali atau hanya bisa dibuka dengan persyaratan yang sangat ketat.
  • Pembatasan Kedalaman Drainase: Dalam pengelolaan lahan gambut, drainase untuk pengeringan lahan tidak boleh terlalu dalam agar tidak merusak fungsi ekologis gambut.

5. Sanksi

Jika suatu perusahaan atau pihak individu membuka lahan gambut tanpa izin atau melanggar ketentuan yang berlaku, mereka dapat dikenai sanksi administrasi, denda, atau bahkan pidana. Pemerintah juga dapat membatalkan izin usaha dan memerintahkan pemulihan lingkungan.

6. Pengawasan

Pemerintah, melalui KLHK dan dinas-dinas terkait di daerah, melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas pembukaan lahan gambut. Pengawasan ini termasuk pemantauan penggunaan lahan melalui citra satelit dan inspeksi lapangan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak melanggar aturan lingkungan.

7. Partisipasi Masyarakat

Masyarakat lokal dan organisasi lingkungan berhak memberikan masukan atau keberatan terhadap rencana pembukaan lahan gambut melalui forum konsultasi publik, terutama dalam proses AMDAL.

Pembukaan lahan gambut di Indonesia merupakan isu yang sangat sensitif dan sering mendapat perhatian nasional maupun internasional, mengingat lahan gambut merupakan salah satu penyerap karbon terbesar di dunia. Oleh karena itu, perizinan harus dilakukan dengan hati-hati dan mempertimbangkan aspek ekologi, sosial, serta ekonomi secara menyeluruh.

Post Views: 667

p2dpm_uma

Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate

#PRESTASIDOSENUMA Selamat & Sukses Kepada 23 Dosen #PRESTASIDOSENUMA
Selamat & Sukses Kepada 23 Dosen Universitas Medan Area atas Penandatanganan Kontrak Program Penelitian & Pengabdian Kepada Masyarakat DPPM KEMDIKTISAINTEK Tahun Anggaran 2026
.
Informasi dan Pendaftaran Mahasiswa Baru :
➖➖➖➖➖➖➖
https://pmb.uma.ac.id
➖➖➖➖➖➖➖

Call Center UMA :
☎️0811 6013 888

#ptssehat #ptsterbaik #UMAkampusJuara #KampusUnggul
Get @reshare_app • @umabestari #REKORMURI Rektor U Get @reshare_app • @umabestari #REKORMURI
Rektor Universitas Medan Area Menjadi Salah Satu Pemateri Dalam Pemecahan Rekor MURI dalam Seminar 10 Pohon Ilmu dan Peserta Terbanyak yang di selenggarakan oleh Kantor LLDIKTI Wilayah I Sumut
.
Informasi dan Pendaftaran Mahasiswa Baru :
➖➖➖➖➖➖➖
https://pmb.uma.ac.id
➖➖➖➖➖➖➖

Call Center UMA :
☎️0811 6013 888

#ptssehat #PTSterbaik
#UMAkampusJuara #KampusUnggul
Get @reshare_app • @umabestari #KUNJUNGAN Kunjunga Get @reshare_app • @umabestari #KUNJUNGAN
Kunjungan Dr. dr. Delyuzar, M.Ked.(PA), Sp.PA(K), Ketua Umum Pengurus Wilayah (PW) Asosiasi Masjid Kampus
Indonesia (AMKI) Sumatera Utara ke Universitas Medan Area Dalam rangka melihat Pelaksanaan Pemotongan Hewan Qurban.
.
Informasi dan Pendaftaran Mahasiswa Baru :
➖➖➖➖➖➖➖
https://pmb.uma.ac.id
➖➖➖➖➖➖➖

Call Center UMA :
☎️0811 6013 888

#ptssehat #PTSterbaik
#UMAkampusJuara #KampusUnggul
Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H
Yuk, buruan daftar sekarang! Yuk, buruan daftar sekarang!
Get @reshare_app • @umabestari #SOSIALISASI Dinas Get @reshare_app • @umabestari #SOSIALISASI
Dinas Pariwisata Medan dan Universitas Medan Area  berkolaborasi melaksanakan Sosialisasi Kompetisi Desain Logo HUT Kota Medan ke-436 Tahun 2026.
#PMBUMA2026 Yuk.. Join di Kampus Unggul Universi #PMBUMA2026 

Yuk.. Join di Kampus Unggul Universitas Medan Area. Dapatkan Beragam Fasilitas Pendidikan dan Beasiswa Hingga 100%. . 

Informasi dan Pendaftaran Mahasiswa Baru : 

➖➖➖➖➖➖➖
 https://pmb.uma.ac.id 
➖➖➖➖➖➖➖ 

Call Center UMA : 
☎️0811 6013 888 

#ptssehat #ptsterbaik #UMAkampusJuara
Get @reshare_app • @umabestari #JADWALUTSUMA Selam Get @reshare_app • @umabestari #JADWALUTSUMA
Selamat Melaksanakan Ujian Tengah Semester (UTS) Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 yang dilaksanakan tanggal 11 Mei s.d. 25 Mei 2026
.
Informasi dan Pendaftaran Mahasiswa Baru :
➖➖➖➖➖➖➖
https://pmb.uma.ac.id
➖➖➖➖➖➖➖

Call Center UMA :
☎️0811 6013 888

#ptssehat #ptsterbaik #UMAkampusJuara #KampusUnggul
Follow on Instagram

Lokasi P2DPM

url url url url url url url url url url url url

Kategori

  • Berita Terbaru
  • Pengumuman
  • Berita Kegiatan
  • Artikel

POSTINGAN TERPOPULER

  • Memahami Perbedaan Waktu: AM/PM, Zona Waktu, dan Sistem Jam
  • Cara Melihat IP Address di Semua Jenis Perangkat dan Jenis-Jenisnya
  • Dasar-Dasar Desain Grafis: Prinsip yang Harus Diketahui Pemula
  • Manfaat Pengelolaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan Untuk Kehidupan
  • Pengertian Gelombang Longitudinal dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-Hari
KAMPUS 1
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
(061) 7360168, Call Canter : 0811-6013-888
[email protected]
KAMPUS 2
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20122
(061) 42402994, HP : 0811 607 259
[email protected]
© 2026 P2A2I - Universitas Medan Area