Hukum Administrasi Negara (HAN), juga dikenal sebagai hukum tata usaha negara, adalah cabang hukum yang mengatur kegiatan administrasii negara, termasuk hubungan antara pemerintah dengan warga negara, serta pengawasan terhadap tindakan-tindakan administrasii negara. HAN berfokus pada penyelenggaraan pemerintahan dan segala aktivitas yang dilakukan oleh organ-organ pemerintahan, seperti lembaga eksekutif, kementerian, badan pemerintah, serta pegawai negeri.
Ciri-Ciri Hukum Administrasi Negara
- Bersifat Publik: HAN mengatur hubungan antara pemerintah dan warga negara yang bersifat publik, bukan privat. Ini berarti hukum ini mengatur kepentingan umum dan bukan hanya kepentingan perorangan.
- Mengandung Aspek Kekuasaan: HAN berurusan dengan kekuasaan dan kewenangan pemerintah, termasuk bagaimana pemerintah melaksanakan fungsi administratifnya.
- Mengatur Tindakan Administratif: Tindakan administratif dapat berupa keputusan administrasi, peraturan pelaksana, serta prosedur administrasi lainnya yang dikeluarkan oleh organ pemerintah.
- Memberikan Perlindungan Hukum bagi Warga Negara: HAN juga melindungi hak-hak warga negara terhadap tindakan pemerintah yang sewenang-wenang atau tidak sesuai hukum.
Fungsi Hukum Administrasi Negara
- Mengatur Pelaksanaan Tugas Pemerintahan: Menentukan bagaimana tugas dan fungsi pemerintahan harus dilaksanakan secara efisien dan efektif.
- Menjamin Kepastian Hukum: Memberikan kepastian hukum terhadap tindakan-tindakan pemerintah serta hubungan hukum antara pemerintah dan masyarakat.
- Mewujudkan Tata Pemerintahan yang Baik: Memastikan bahwa pemerintahan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi.
- Memberikan Perlindungan Hukum: Menyediakan mekanisme bagi masyarakat untuk memperoleh perlindungan hukum terhadap tindakan administratif yang merugikan.

Contoh Penerapan Hukum Administrasi Negara
- Pengajuan izin dan lisensi oleh warga negara atau perusahaan (misalnya izin mendirikan bangunan, izin usaha).
- Keputusan administratif yang dikeluarkan oleh pemerintah (seperti keputusan tentang pengangkatan atau pemberhentian pegawai negeri).
- Proses banding atau gugatan terhadap keputusan administrasi di pengadilan tata usaha negara.
