Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL, DAN BERKEPRIBADIAN
facebook
youtube
instagram
Pusat Pengelolaan Digitalisasi Penjaminan Mutu Universitas Medan Area
Call Support 0823-6994-9970
Email Support [email protected]
Location Jl. Kolam No. 1 Medan Estate
  • BERANDA
  • TENTANG
    • PROFIL
    • VISI DAN MISI
    • STRUKTUR ORGANISASI
  • BERITA KEGIATAN
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • APLIKASI
      • PERPUSTAKAAN UMA
      • ACADEMIC ONLINE CAMPUS (AOC)
      • REPOSITORI UMA
      • TRACER STUDY (ALUMNI)
      • JURNAL
      • E-LEARNING UMA
      • DIREKTORI MAHASISWA
    • ARSIP
      • PERUBAHAN DATA MAHASISWA DI PDDIKTI
      • Buku Pedoman Universitas Medan Area
      • KURIKULUM
        • Kurikulum Teknik
        • Kurikulum Pertanian
        • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
        • Kurikulum Hukum
        • Kurikulum Isipol
        • Kurikulum Psikologi
        • Kurikulum Saintek
        • Kurikulum Agama Islam
      • Kalender Akademik Universitas Medan Area
      • Artikel
    • Helpdesk P2DIK
  • id
    • en
    • id

Hukum Hak dan Kewajiban Seorang Pekerja

Home > Artikel > Hukum Hak dan Kewajiban Seorang Pekerja

Hukum Hak dan Kewajiban Seorang Pekerja

Posted on 7 September 20249 September 2024 by admin
0

Hukum yang mengatur hak dan kewajiban seorang pekerja di Indonesia sebagian besar tercantum dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan beberapa aturan turunan serta kebijakan lain seperti Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Undang-undang ini memberikan perlindungan bagi pekerja dan mengatur hubungan kerja antara pemberi kerja (perusahaan) dan pekerja (karyawan), baik secara individu maupun melalui serikat pekerja.

1. Hak-Hak Seorang Pekerja

Pekerja memiliki berbagai hak yang harus dijamin oleh pemberi kerja untuk memastikan bahwa hak asasi mereka sebagai pekerja dilindungi. Beberapa hak yang dimiliki pekerja di Indonesia meliputi:

a. Upah yang Layak

  • Pekerja berhak menerima upah sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
  • Upah lembur juga wajib diberikan jika pekerja bekerja melebihi jam kerja normal yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan (lebih dari 40 jam per minggu).

b. Jam Kerja yang Wajar

  • Menurut hukum, jam kerja normal adalah 7 jam sehari untuk 6 hari kerja atau 8 jam sehari untuk 5 hari kerja dalam satu minggu (total 40 jam per minggu).
  • Pekerja juga berhak mendapatkan istirahat mingguan setidaknya 1 hari setelah 6 hari kerja berturut-turut, serta cuti tahunan minimal 12 hari setelah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.

c. Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja

  • Pekerja berhak atas perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) yang baik. Pemberi kerja wajib menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
  • Pekerja juga berhak atas jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.

d. Cuti

  • Cuti tahunan berhak diambil oleh pekerja setelah satu tahun masa kerja.
  • Cuti hamil/melahirkan: Pekerja wanita berhak mengambil cuti selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan.
  • Cuti sakit: Pekerja berhak cuti sakit dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter tanpa dipotong hak-hak lain seperti gaji.

e. Perlindungan dari PHK Sepihak

  • Pekerja tidak boleh di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) secara sepihak tanpa alasan yang jelas dan sesuai prosedur. Jika PHK terjadi, pekerja berhak mendapatkan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai peraturan yang berlaku.

f. Hak Berserikat

  • Pekerja berhak untuk mendirikan atau bergabung dengan serikat pekerja tanpa ancaman atau intimidasi dari perusahaan.
  • Serikat pekerja memiliki hak untuk memperjuangkan hak-hak pekerja secara kolektif, termasuk berunding dengan pemberi kerja mengenai kondisi kerja dan upah.

2. Kewajiban Seorang Pekerja

Selain hak, pekerja juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi selama masa kerja untuk menjaga keseimbangan antara hak dan tanggung jawab. Kewajiban utama pekerja meliputi:

a. Melaksanakan Pekerjaan dengan Baik

  • Pekerja wajib melaksanakan tugasnya sesuai dengan perjanjian kerja, aturan perusahaan, dan instruksi atasan. Ini termasuk bekerja secara efisien, menjaga produktivitas, dan memenuhi target yang ditetapkan oleh perusahaan.

b. Mematuhi Aturan Perusahaan

  • Setiap perusahaan memiliki peraturan internal yang harus dipatuhi oleh pekerja, termasuk aturan disiplin, kehadiran, dan perilaku di tempat kerja. Pekerja harus menghormati aturan-aturan ini dan menjaga keharmonisan hubungan kerja.

c. Menjaga Kerahasiaan Perusahaan

  • Pekerja wajib menjaga rahasia perusahaan, terutama terkait informasi sensitif seperti data bisnis, inovasi, atau strategi perusahaan. Membocorkan rahasia perusahaan tanpa izin dapat dianggap sebagai pelanggaran serius.

d. Bertanggung Jawab atas Alat dan Properti Perusahaan

  • Pekerja berkewajiban menggunakan alat, mesin, dan fasilitas perusahaan dengan hati-hati dan bertanggung jawab. Merusak atau mengabaikan perawatan alat dapat dikenai sanksi.

e. Bekerja dengan Etika dan Integritas

  • Pekerja wajib menjaga integritas dalam bekerja, termasuk menjauhi tindakan yang tidak etis seperti korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau pelanggaran moral di tempat kerja.

f. Menjaga Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

  • Pekerja juga wajib mematuhi standar dan prosedur Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang ditetapkan oleh perusahaan untuk menjaga diri dan rekan kerja dari kecelakaan atau bahaya kerja.

3. Sanksi Bagi Pelanggaran Hak dan Kewajiban

  • Pelanggaran oleh Pekerja: Jika seorang pekerja melanggar kewajiban yang ditentukan, perusahaan dapat memberikan sanksi berupa teguran, surat peringatan, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Pelanggaran oleh Pemberi Kerja: Jika pemberi kerja melanggar hak-hak pekerja (misalnya, upah yang tidak dibayar, tidak memberikan cuti, atau PHK sepihak), pekerja dapat melaporkan pelanggaran tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan atau membawa kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

4. Penyelesaian Sengketa Tenaga Kerja

Jika terjadi perselisihan antara pekerja dan pemberi kerja terkait hak dan kewajiban, ada beberapa cara untuk menyelesaikannya:

  • Bipartit: Penyelesaian masalah secara langsung antara pekerja dan pemberi kerja melalui dialog dan negosiasi.
  • Tripartit: Jika penyelesaian bipartit gagal, pekerja dapat melibatkan Dinas Ketenagakerjaan sebagai mediator antara kedua pihak.
  • Pengadilan Hubungan Industrial (PHI): Apabila mediasi juga tidak berhasil, kasus dapat dibawa ke PHI untuk penyelesaian hukum.

Kesimpulan:

Pekerja memiliki hak-hak dasar yang melindungi mereka dari eksploitasi, seperti hak atas upah layak, jam kerja yang wajar, dan perlindungan dari PHK yang tidak adil. Di sisi lain, pekerja juga wajib mematuhi aturan perusahaan, menjaga etika kerja, dan melaksanakan tugasnya dengan baik. Dengan pemahaman yang baik tentang hak dan kewajiban, hubungan kerja dapat berjalan secara harmonis dan adil.

Post Views: 850

p2dpm_uma

Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate

#PRESTASIDOSENUMA Selamat & Sukses Kepada 23 Dosen #PRESTASIDOSENUMA
Selamat & Sukses Kepada 23 Dosen Universitas Medan Area atas Penandatanganan Kontrak Program Penelitian & Pengabdian Kepada Masyarakat DPPM KEMDIKTISAINTEK Tahun Anggaran 2026
.
Informasi dan Pendaftaran Mahasiswa Baru :
➖➖➖➖➖➖➖
https://pmb.uma.ac.id
➖➖➖➖➖➖➖

Call Center UMA :
☎️0811 6013 888

#ptssehat #ptsterbaik #UMAkampusJuara #KampusUnggul
Get @reshare_app • @umabestari #REKORMURI Rektor U Get @reshare_app • @umabestari #REKORMURI
Rektor Universitas Medan Area Menjadi Salah Satu Pemateri Dalam Pemecahan Rekor MURI dalam Seminar 10 Pohon Ilmu dan Peserta Terbanyak yang di selenggarakan oleh Kantor LLDIKTI Wilayah I Sumut
.
Informasi dan Pendaftaran Mahasiswa Baru :
➖➖➖➖➖➖➖
https://pmb.uma.ac.id
➖➖➖➖➖➖➖

Call Center UMA :
☎️0811 6013 888

#ptssehat #PTSterbaik
#UMAkampusJuara #KampusUnggul
Get @reshare_app • @umabestari #KUNJUNGAN Kunjunga Get @reshare_app • @umabestari #KUNJUNGAN
Kunjungan Dr. dr. Delyuzar, M.Ked.(PA), Sp.PA(K), Ketua Umum Pengurus Wilayah (PW) Asosiasi Masjid Kampus
Indonesia (AMKI) Sumatera Utara ke Universitas Medan Area Dalam rangka melihat Pelaksanaan Pemotongan Hewan Qurban.
.
Informasi dan Pendaftaran Mahasiswa Baru :
➖➖➖➖➖➖➖
https://pmb.uma.ac.id
➖➖➖➖➖➖➖

Call Center UMA :
☎️0811 6013 888

#ptssehat #PTSterbaik
#UMAkampusJuara #KampusUnggul
Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H
Yuk, buruan daftar sekarang! Yuk, buruan daftar sekarang!
Get @reshare_app • @umabestari #SOSIALISASI Dinas Get @reshare_app • @umabestari #SOSIALISASI
Dinas Pariwisata Medan dan Universitas Medan Area  berkolaborasi melaksanakan Sosialisasi Kompetisi Desain Logo HUT Kota Medan ke-436 Tahun 2026.
#PMBUMA2026 Yuk.. Join di Kampus Unggul Universi #PMBUMA2026 

Yuk.. Join di Kampus Unggul Universitas Medan Area. Dapatkan Beragam Fasilitas Pendidikan dan Beasiswa Hingga 100%. . 

Informasi dan Pendaftaran Mahasiswa Baru : 

➖➖➖➖➖➖➖
 https://pmb.uma.ac.id 
➖➖➖➖➖➖➖ 

Call Center UMA : 
☎️0811 6013 888 

#ptssehat #ptsterbaik #UMAkampusJuara
Get @reshare_app • @umabestari #JADWALUTSUMA Selam Get @reshare_app • @umabestari #JADWALUTSUMA
Selamat Melaksanakan Ujian Tengah Semester (UTS) Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 yang dilaksanakan tanggal 11 Mei s.d. 25 Mei 2026
.
Informasi dan Pendaftaran Mahasiswa Baru :
➖➖➖➖➖➖➖
https://pmb.uma.ac.id
➖➖➖➖➖➖➖

Call Center UMA :
☎️0811 6013 888

#ptssehat #ptsterbaik #UMAkampusJuara #KampusUnggul
Follow on Instagram

Lokasi P2DPM

url url url url url url url url url url url url

Kategori

  • Berita Terbaru
  • Pengumuman
  • Berita Kegiatan
  • Artikel

POSTINGAN TERPOPULER

  • Memahami Perbedaan Waktu: AM/PM, Zona Waktu, dan Sistem Jam
  • Cara Melihat IP Address di Semua Jenis Perangkat dan Jenis-Jenisnya
  • Dasar-Dasar Desain Grafis: Prinsip yang Harus Diketahui Pemula
  • Manfaat Pengelolaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan Untuk Kehidupan
  • Pengertian Gelombang Longitudinal dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-Hari
KAMPUS 1
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
(061) 7360168, Call Canter : 0811-6013-888
[email protected]
KAMPUS 2
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20122
(061) 42402994, HP : 0811 607 259
[email protected]
© 2026 P2A2I - Universitas Medan Area