Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL, DAN BERKEPRIBADIAN
facebook
youtube
instagram
Pusat Pengelolaan Digitalisasi Penjaminan Mutu Universitas Medan Area
Call Support 0823-6994-9970
Email Support [email protected]
Location Jl. Kolam No. 1 Medan Estate
  • BERANDA
  • TENTANG
    • PROFIL
    • VISI DAN MISI
    • STRUKTUR ORGANISASI
  • BERITA KEGIATAN
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • APLIKASI
      • PERPUSTAKAAN UMA
      • ACADEMIC ONLINE CAMPUS (AOC)
      • REPOSITORI UMA
      • TRACER STUDY (ALUMNI)
      • JURNAL
      • E-LEARNING UMA
      • DIREKTORI MAHASISWA
    • ARSIP
      • PERUBAHAN DATA MAHASISWA DI PDDIKTI
      • Buku Pedoman Universitas Medan Area
      • KURIKULUM
        • Kurikulum Teknik
        • Kurikulum Pertanian
        • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
        • Kurikulum Hukum
        • Kurikulum Isipol
        • Kurikulum Psikologi
        • Kurikulum Saintek
        • Kurikulum Agama Islam
      • Kalender Akademik Universitas Medan Area
      • Artikel
    • Helpdesk P2DIK
  • id
    • en
    • id

Sanksi Bagi Pelanggaran Hak dan Kewajiban

Home > Artikel > Sanksi Bagi Pelanggaran Hak dan Kewajiban

Sanksi Bagi Pelanggaran Hak dan Kewajiban

Posted on 9 September 2024 by admin
0

Sanksi bagi pelanggaran hak dan kewajiban pekerja maupun pemberi kerja di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan ketenagakerjaan, seperti Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta aturan turunannya. Sanksi ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja, memastikan keduanya menjalankan tanggung jawabnya, dan mencegah terjadinya pelanggaran.

1. Sanksi bagi Pekerja yang Melanggar Kewajiban

Pekerja yang melanggar kewajiban sesuai kontrak kerja atau peraturan perusahaan dapat dikenakan sanksi oleh pemberi kerja. Bentuk sanksi ini bervariasi tergantung pada jenis dan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

a. Teguran atau Peringatan

  • Teguran Lisan: Diberikan kepada pekerja yang melakukan pelanggaran ringan, misalnya keterlambatan atau ketidakpatuhan terhadap aturan kerja yang bersifat minor.
  • Teguran Tertulis: Teguran tertulis atau surat peringatan diberikan kepada pekerja yang melakukan pelanggaran yang lebih serius atau berulang kali. Biasanya, surat peringatan diberikan dalam beberapa tahap, misalnya Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3. Jika pekerja terus melanggar, pemberi kerja dapat melanjutkan ke sanksi yang lebih berat.

b. Pemotongan Gaji

  • Pemotongan gaji dapat dikenakan dalam kasus-kasus tertentu, seperti ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas atau ketidakhadiran setelah cuti habis, sesuai peraturan perusahaan dan perjanjian kerja.

c. Penundaan atau Penurunan Hak-Hak Lain

  • Pekerja yang melanggar aturan dapat dikenai sanksi berupa penundaan kenaikan gaji, penundaan promosi, atau bahkan penurunan jabatan, tergantung pada beratnya pelanggaran yang dilakukan.

d. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

  • PHK merupakan sanksi terakhir yang dapat diberikan kepada pekerja yang melanggar kewajiban secara serius atau berulang kali meskipun sudah diberikan teguran sebelumnya. Pelanggaran yang bisa mengakibatkan PHK antara lain:
    • Ketidakpatuhan terhadap peraturan perusahaan secara terus-menerus.
    • Melakukan tindakan kriminal di tempat kerja seperti pencurian, penggelapan, atau penipuan.
    • Membocorkan rahasia perusahaan atau merusak properti perusahaan.
    • Absen tanpa izin lebih dari batas yang diperbolehkan oleh hukum atau peraturan perusahaan.

e. Tuntutan Hukum

  • Dalam beberapa kasus yang lebih berat, pekerja bisa dikenakan tuntutan hukum, misalnya dalam kasus pencurian, penyalahgunaan wewenang, atau tindak pidana lain di tempat kerja. Hal ini dapat berujung pada sanksi pidana, seperti penjara atau denda.

2. Sanksi bagi Pemberi Kerja yang Melanggar Hak Pekerja

Pemberi kerja juga wajib mematuhi peraturan ketenagakerjaan, dan jika mereka melanggar hak-hak pekerja, ada sanksi hukum yang dapat dikenakan. Sanksi ini bisa berupa sanksi administratif, sanksi pidana, atau kewajiban untuk memberikan kompensasi kepada pekerja.

a. Teguran Administratif

  • Pemberi kerja yang melanggar peraturan ketenagakerjaan, seperti tidak membayar upah minimum atau tidak menyediakan jaminan kesehatan, bisa mendapatkan teguran administratif dari Dinas Ketenagakerjaan.

b. Denda Administratif

  • Jika pemberi kerja tidak segera memperbaiki pelanggaran setelah mendapat teguran, mereka dapat dikenai denda administratif. Misalnya, perusahaan yang tidak membayar upah sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) dapat dikenai sanksi berupa denda keuangan.

c. Pembekuan Izin Usaha

  • Dalam kasus pelanggaran yang lebih serius atau berulang, pemerintah dapat mengambil langkah untuk membekukan atau mencabut izin usaha pemberi kerja. Hal ini sering terjadi pada perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban jaminan sosial bagi pekerja atau yang melakukan PHK tanpa prosedur yang sah.

d. Kewajiban Membayar Pesangon

  • Jika pemberi kerja melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak atau tidak sesuai prosedur, mereka wajib membayar pesangon kepada pekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini mencakup pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, yang semuanya diatur dalam ketentuan undang-undang.

e. Sanksi Pidana

  • Pemberi kerja yang melanggar ketentuan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja, misalnya tidak memberikan perlindungan yang layak sehingga menyebabkan kecelakaan kerja atau tidak membayar upah, bisa dikenai sanksi pidana. Berdasarkan ketentuan hukum:
    • Denda: Pemberi kerja bisa dikenai denda yang jumlahnya ditetapkan sesuai tingkat pelanggaran.
    • Pidana Penjara: Pemberi kerja yang melanggar hak-hak fundamental pekerja, seperti tidak membayar upah, dapat dikenai hukuman penjara hingga waktu tertentu sesuai undang-undang yang berlaku.

f. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

  • Jika terdapat perselisihan mengenai hak, pekerja bisa membawa kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Jika pengadilan memutuskan bahwa pemberi kerja bersalah, maka pemberi kerja wajib melaksanakan putusan, yang bisa mencakup pembayaran pesangon, pengembalian hak-hak pekerja, atau sanksi lain.

3. Sanksi dalam Kasus PHK Sepihak

  • PHK sepihak tanpa alasan yang jelas atau prosedur yang sah merupakan pelanggaran serius. Jika pemberi kerja melakukan PHK sepihak, pekerja berhak mendapatkan kompensasi berupa pesangon sesuai ketentuan:
    • Pesangon sesuai masa kerja.
    • Uang penghargaan masa kerja.
    • Uang penggantian hak seperti cuti yang belum diambil atau biaya perjalanan kembali ke tempat asal.

Apabila pemberi kerja gagal memberikan kompensasi sesuai ketentuan, pekerja dapat melaporkan pelanggaran tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan atau ke Pengadilan Hubungan Industrial.

4. Sanksi dalam Hal Pelanggaran Jaminan Sosial

Pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerja ke dalam program BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan dapat dikenai sanksi berupa:

  • Denda hingga 0,1% dari total iuran untuk setiap bulan keterlambatan.
  • Pembekuan Izin Usaha jika setelah teguran tidak dilakukan perbaikan.

5. Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan

Jika terjadi pelanggaran hak atau kewajiban, langkah-langkah yang bisa ditempuh oleh pekerja atau pemberi kerja untuk menyelesaikan sengketa meliputi:

  • Bipartit: Penyelesaian masalah melalui dialog antara pekerja dan pemberi kerja.
  • Tripartit: Melibatkan pihak ketiga, seperti mediator dari Dinas Ketenagakerjaan.
  • Pengadilan Hubungan Industrial (PHI): Jika mediasi gagal, perselisihan bisa dibawa ke PHI untuk keputusan hukum.

Kesimpulan:

Sanksi bagi pelanggaran hak dan kewajiban dalam hubungan kerja bertujuan untuk menjaga keseimbangan hak pekerja dan tanggung jawab pemberi kerja. Sanksi bagi pekerja bisa berupa teguran hingga PHK, sedangkan sanksi bagi pemberi kerja bisa mencakup denda, pembekuan izin usaha, hingga tuntutan pidana. Kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan adalah penting untuk menjaga hubungan kerja yang harmonis dan adil.

Post Views: 2,382

p2dpm_uma

Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate

#PRESTASIDOSENUMA Selamat & Sukses Kepada 23 Dosen #PRESTASIDOSENUMA
Selamat & Sukses Kepada 23 Dosen Universitas Medan Area atas Penandatanganan Kontrak Program Penelitian & Pengabdian Kepada Masyarakat DPPM KEMDIKTISAINTEK Tahun Anggaran 2026
.
Informasi dan Pendaftaran Mahasiswa Baru :
➖➖➖➖➖➖➖
https://pmb.uma.ac.id
➖➖➖➖➖➖➖

Call Center UMA :
☎️0811 6013 888

#ptssehat #ptsterbaik #UMAkampusJuara #KampusUnggul
Get @reshare_app • @umabestari #REKORMURI Rektor U Get @reshare_app • @umabestari #REKORMURI
Rektor Universitas Medan Area Menjadi Salah Satu Pemateri Dalam Pemecahan Rekor MURI dalam Seminar 10 Pohon Ilmu dan Peserta Terbanyak yang di selenggarakan oleh Kantor LLDIKTI Wilayah I Sumut
.
Informasi dan Pendaftaran Mahasiswa Baru :
➖➖➖➖➖➖➖
https://pmb.uma.ac.id
➖➖➖➖➖➖➖

Call Center UMA :
☎️0811 6013 888

#ptssehat #PTSterbaik
#UMAkampusJuara #KampusUnggul
Get @reshare_app • @umabestari #KUNJUNGAN Kunjunga Get @reshare_app • @umabestari #KUNJUNGAN
Kunjungan Dr. dr. Delyuzar, M.Ked.(PA), Sp.PA(K), Ketua Umum Pengurus Wilayah (PW) Asosiasi Masjid Kampus
Indonesia (AMKI) Sumatera Utara ke Universitas Medan Area Dalam rangka melihat Pelaksanaan Pemotongan Hewan Qurban.
.
Informasi dan Pendaftaran Mahasiswa Baru :
➖➖➖➖➖➖➖
https://pmb.uma.ac.id
➖➖➖➖➖➖➖

Call Center UMA :
☎️0811 6013 888

#ptssehat #PTSterbaik
#UMAkampusJuara #KampusUnggul
Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H
Yuk, buruan daftar sekarang! Yuk, buruan daftar sekarang!
Get @reshare_app • @umabestari #SOSIALISASI Dinas Get @reshare_app • @umabestari #SOSIALISASI
Dinas Pariwisata Medan dan Universitas Medan Area  berkolaborasi melaksanakan Sosialisasi Kompetisi Desain Logo HUT Kota Medan ke-436 Tahun 2026.
#PMBUMA2026 Yuk.. Join di Kampus Unggul Universi #PMBUMA2026 

Yuk.. Join di Kampus Unggul Universitas Medan Area. Dapatkan Beragam Fasilitas Pendidikan dan Beasiswa Hingga 100%. . 

Informasi dan Pendaftaran Mahasiswa Baru : 

➖➖➖➖➖➖➖
 https://pmb.uma.ac.id 
➖➖➖➖➖➖➖ 

Call Center UMA : 
☎️0811 6013 888 

#ptssehat #ptsterbaik #UMAkampusJuara
Get @reshare_app • @umabestari #JADWALUTSUMA Selam Get @reshare_app • @umabestari #JADWALUTSUMA
Selamat Melaksanakan Ujian Tengah Semester (UTS) Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 yang dilaksanakan tanggal 11 Mei s.d. 25 Mei 2026
.
Informasi dan Pendaftaran Mahasiswa Baru :
➖➖➖➖➖➖➖
https://pmb.uma.ac.id
➖➖➖➖➖➖➖

Call Center UMA :
☎️0811 6013 888

#ptssehat #ptsterbaik #UMAkampusJuara #KampusUnggul
Follow on Instagram

Lokasi P2DPM

url url url url url url url url url url url url

Kategori

  • Berita Terbaru
  • Pengumuman
  • Berita Kegiatan
  • Artikel

POSTINGAN TERPOPULER

  • Memahami Perbedaan Waktu: AM/PM, Zona Waktu, dan Sistem Jam
  • Cara Melihat IP Address di Semua Jenis Perangkat dan Jenis-Jenisnya
  • Dasar-Dasar Desain Grafis: Prinsip yang Harus Diketahui Pemula
  • Manfaat Pengelolaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan Untuk Kehidupan
  • Pengertian Gelombang Longitudinal dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-Hari
KAMPUS 1
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
(061) 7360168, Call Canter : 0811-6013-888
[email protected]
KAMPUS 2
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20122
(061) 42402994, HP : 0811 607 259
[email protected]
© 2026 P2A2I - Universitas Medan Area