Drop Out (DO) adalah keputusan yang diambil oleh perguruan tinggi untuk mengeluarkan seorang mahasiswa dari status aktif sebagai peserta didik. DO terjadi ketika mahasiswa dianggap tidak memenuhi syarat akademik atau melanggar peraturan yang berlaku dalam proses pendidikan.
Jika seorang mahasiswa di-Drop Out (DO) atau dikeluarkan dari perguruan tinggi, beberapa konsekuensi yang umumnya terjadi adalah sebagai berikut:
Konsekuensi Akademik:
- Status Mahasiswa Dicabut:
- Mahasiswa kehilangan statusnya sebagai peserta didik di perguruan tinggi tersebut.
- Tidak dapat mengikuti kegiatan akademik seperti perkuliahan, ujian, atau praktik kerja.
- Penghentian Akses ke Fasilitas Kampus:
- Akses ke sistem akademik, perpustakaan, laboratorium, dan fasilitas lainnya akan dihentikan.
- Tidak Bisa Melanjutkan Studi di Kampus yang Sama:
- Mahasiswa yang terkena DO umumnya tidak dapat kembali melanjutkan studi di kampus yang sama dengan program studi yang sama.
Konsekuensi Administratif:
- Dokumen dan Transkrip:
- Mahasiswa dapat meminta transkrip nilai atau surat keterangan akademik sebagai bukti riwayat studi yang telah ditempuh sebelum DO.
- Ijazah tidak akan diterbitkan karena mahasiswa belum menyelesaikan studinya.
- Pengembalian Fasilitas (Jika Ada):
- Jika ada pinjaman fasilitas seperti buku atau alat laboratorium, wajib dikembalikan sebelum proses administrasi selesai.
Konsekuensi Sosial dan Karier:
- Reputasi Akademik:
- DO dapat berdampak pada reputasi akademik mahasiswa di masa mendatang, terutama jika ingin mendaftar di perguruan tinggi lain.
- Kesempatan Karier:
- Tanpa ijazah, pilihan karier yang membutuhkan kualifikasi formal mungkin menjadi terbatas. Namun, pengalaman dan kompetensi yang dimiliki tetap bisa digunakan dalam dunia kerja tertentu.
Penyebab Umum Mahasiswa Dikeluarkan (DO):
- Prestasi Akademik yang Tidak Memenuhi Standar: Tidak mencapai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum yang ditetapkan.
- Pelanggaran Etika atau Peraturan Kampus: Seperti kasus plagiarisme, kekerasan, atau tindak kriminal.
- Ketidakhadiran atau Absen Berlebih: Melebihi batas ketidakhadiran yang diperbolehkan dalam perkuliahan.
- Masa Studi Habis: Tidak menyelesaikan studi dalam batas waktu maksimal yang ditentukan.
Alternatif Setelah Drop Out (DO):
- Mengajukan Banding: Jika merasa keputusan DO tidak sesuai, mahasiswa dapat mengajukan banding sesuai prosedur kampus.
- Pindah Kampus: Beberapa kampus memperbolehkan mahasiswa pindah dengan syarat tertentu.
- Mengikuti Program RPL: Jika memiliki pengalaman kerja atau pembelajaran non-formal, mahasiswa dapat mendaftar kembali melalui jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
