Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) adalah proses penilaian dan pengakuan terhadap capaian pembelajaran yang diperoleh seseorang melalui pendidikan formal, non-formal, informal, maupun pengalaman kerja. RPL memungkinkan individu mendapatkan pengakuan atas pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang telah dimilikinya tanpa harus mengulang proses pembelajaran yang sama dalam pendidikan formal.
Tujuan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL):
- Pengakuan Kompetensi: Mengakui kompetensi yang diperoleh dari berbagai sumber pembelajaran.
- Akses Pendidikan: Mempermudah akses ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
- Efisiensi Waktu dan Biaya: Mengurangi waktu tempuh pendidikan dengan menghindari pengulangan materi yang sudah dikuasai.
- Pengembangan Karir: Mengakui pengalaman kerja sebagai kualifikasi untuk promosi atau sertifikasi.
Prinsip Dasar RPL:
- Validitas: Kompetensi yang diakui harus relevan dengan standar yang berlaku.
- Transparansi: Proses dan kriteria penilaian harus jelas dan terbuka.
- Keadilan: Semua individu mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengajukan RPL.
- Berbasis Bukti: Pengakuan didasarkan pada bukti nyata, seperti portofolio, sertifikat, atau hasil karya.
Jenis RPL:
- RPL untuk Pendidikan Formal (RPL Tipe A)
- Digunakan untuk pengakuan pembelajaran dalam rangka melanjutkan pendidikan formal.
- Contoh: Seseorang dengan pengalaman kerja yang relevan dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang S1 tanpa mengulang semua mata kuliah.
- RPL untuk Profesional (RPL Tipe B)
- Digunakan untuk pengakuan capaian pembelajaran yang berkaitan dengan dunia kerja dan sertifikasi kompetensi.
- Contoh: Pengakuan pengalaman kerja untuk sertifikasi profesi.
Prosedur Umum RPL:
- Pengajuan: Peserta mengajukan permohonan dengan bukti pengalaman belajar atau kerja.
- Penilaian: Institusi menilai bukti yang diajukan, seperti portofolio atau sertifikat.
- Verifikasi: Proses pengecekan kesesuaian bukti dengan standar kompetensi yang ditetapkan.
- Pengakuan: Jika sesuai, kompetensi diakui dengan memberikan penyetaraan kredit atau sertifikasi.
Syarat Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dapat bervariasi sesuai dengan kebijakan institusi pendidikan atau lembaga sertifikasi. Namun, secara umum, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam proses RPL:
1. Bukti Capaian Pembelajaran
- Menyediakan bukti yang jelas atas capaian pembelajaran yang telah diperoleh, baik dari pendidikan formal, non-formal, informal, maupun pengalaman kerja.
- RPL untuk Pendidikan Formal (RPL Tipe A) Bukti dapat berupa:
- Ijazah, transkrip nilai
- berstatus lulus di PDDikti Perguruan Tinggi Asal
- melengkapi syarat yang disediakan oleh Perguruan Tinggi yang dituju
2. Relevansi dengan Program atau Kompetensi yang Dituju
- Pengalaman atau capaian pembelajaran yang diajukan harus relevan dengan kompetensi yang diakui oleh program studi atau bidang keahlian tertentu.
- Ada kesesuaian antara hasil belajar yang diperoleh dengan kurikulum atau standar kompetensi yang berlaku.
3. Durasi dan Kedalaman Pengalaman
- Memiliki pengalaman yang memadai dalam bidang terkait, dengan durasi yang signifikan.
- Pengalaman harus mencerminkan kedalaman pengetahuan dan keterampilan yang sesuai dengan level pendidikan atau kualifikasi yang diakui.
4. Bukti yang Dapat Diverifikasi
- Semua dokumen dan bukti yang diajukan harus dapat diverifikasi oleh lembaga penyelenggara RPL.
- Bukti harus autentik, dapat diuji kebenarannya, dan dapat dipertanggungjawabkan.
5. Standar dan Kriteria Penilaian yang Berlaku
- Memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan oleh institusi atau lembaga yang mengelola RPL.
- Penilaian didasarkan pada rubrik atau indikator yang jelas, seperti Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) atau Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
6. Pengajuan dan Administrasi
- Mengisi formulir pengajuan RPL yang disediakan oleh lembaga penyelenggara.
- Membayar biaya administrasi jika diberlakukan.
- Menyertakan dokumen pendukung seperti:
- Curriculum Vitae (CV)
- Surat rekomendasi (jika diperlukan)
7. Wawancara atau Uji Kompetensi (Opsional)
- Beberapa institusi dapat mengadakan wawancara atau uji kompetensi tambahan untuk memastikan kebenaran capaian pembelajaran yang diajukan.
8. Persetujuan dan Penyetaraan Kredit
- Jika semua syarat terpenuhi, hasil RPL dapat berupa:
- Pengakuan kredit mata kuliah tertentu dalam program pendidikan formal.
- Pemberian sertifikat kompetensi atau penyetaraan kualifikasi.
