Mekanisme pendataan pertukaran mahasiswa eksternal biasanya mengacu pada prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) atau perguruan tinggi terkait. Pendataan ini penting untuk memastikan pertukaran mahasiswa tercatat secara resmi di PDDIKTI dan sesuai regulasi yang berlaku.
Berikut adalah gambaran umum mekanisme pendataan tersebut:
1. Tahap Persiapan
- Kerjasama Institusi:
Perguruan tinggi asal dan tujuan (baik di dalam negeri maupun luar negeri) harus memiliki Nota Kesepahaman (MoU) atau Perjanjian Kerjasama (MoA) yang mendukung program pertukaran mahasiswa. - Sosialisasi Program:
Informasi terkait program, seperti durasi, skema kredit (SKS), biaya, dan syarat administrasi, disampaikan kepada mahasiswa yang berminat.
2. Proses Seleksi dan Pendaftaran
- Seleksi Mahasiswa:
- Mahasiswa mendaftar program pertukaran melalui unit internasional atau bagian kemahasiswaan perguruan tinggi.
- Seleksi dapat melibatkan evaluasi akademik (IPK), kemampuan bahasa (TOEFL, IELTS, atau sertifikat bahasa lokal), dan motivasi pribadi.
- Dokumen yang Dibutuhkan:
- Surat rekomendasi dari dosen atau fakultas.
- Transkrip akademik.
- Curriculum Vitae (CV).
- Paspor (jika pertukaran ke luar negeri).
- Bukti kemampuan bahasa (jika diperlukan).
3. Pengajuan ke Perguruan Tinggi Tujuan
- Perguruan tinggi asal akan mengirimkan dokumen mahasiswa ke institusi tujuan untuk diterima dalam program pertukaran.
- Setelah diterima, mahasiswa akan mendapatkan surat penerimaan (Letter of Acceptance/LoA) sebagai bukti resmi.
4. Proses Pendataan
- Pencatatan di Perguruan Tinggi Asal:
- Perguruan tinggi asal mencatat mahasiswa yang akan mengikuti pertukaran dalam sistem akademik mereka.
- Data ini dilaporkan ke PDDIKTI melalui sistem perguruan tinggi.
- Pencatatan di Perguruan Tinggi Tujuan:
- Perguruan tinggi tujuan (jika di dalam negeri) juga wajib mencatat mahasiswa yang masuk ke sistem mereka.
- Jika perguruan tinggi tujuan adalah luar negeri, data tetap dilaporkan ke PDDIKTI oleh perguruan tinggi asal.
- Konversi SKS:
- Kesepakatan mengenai konversi SKS yang akan diakui oleh perguruan tinggi asal setelah mahasiswa menyelesaikan pertukaran.
5. Pelaksanaan dan Monitoring
- Mahasiswa menjalani masa pertukaran di perguruan tinggi tujuan sesuai durasi yang ditentukan (biasanya 1 semester).
- Perguruan tinggi asal dan tujuan melakukan monitoring terhadap kegiatan akademik mahasiswa.
6. Laporan dan Pelaporan Akhir
- Laporan Mahasiswa:
Mahasiswa wajib membuat laporan hasil pertukaran (laporan akademik atau non-akademik). - Pelaporan ke PDDIKTI:
- Perguruan tinggi asal mencatat hasil konversi SKS dari perguruan tinggi tujuan di sistem PDDIKTI.
- Jika mahasiswa berasal dari luar negeri, perguruan tinggi di Indonesia mencatat status mereka sebagai mahasiswa program pertukaran.
Catatan Penting
- Sistem Kampus Merdeka:
Jika pertukaran mahasiswa dilakukan melalui program seperti Kampus Merdeka, data biasanya langsung diintegrasikan melalui platform MBKM yang terhubung dengan PDDIKTI. -
Regulasi Terkait:
Proses pendataan harus mematuhi Permendikbud tentang program mobilitas akademik, serta aturan yang berlaku di perguruan tinggi masing-masing.
