Kode Etik Psikologi adalah pedoman moral dan profesional yang harus dipatuhi oleh para psikolog dalam menjalankan tugasnya. Kode etik ini bertujuan untuk memastikan bahwa layanan psikologi diberikan secara etis, bertanggung jawab, dan menghormati hak-hak individu.
Berikut adalah prinsip utama dalam Kode Etik Psikologi, sebagaimana yang dirangkum dari berbagai asosiasi psikologi seperti Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) dan American Psychological Association (APA):
1. Prinsip-Prinsip Umum dalam Kode Etik Psikologi
a) Menghormati Martabat dan Hak Individu
- Psikolog harus menghormati hak privasi, kerahasiaan, dan otonomi klien.
- Tidak melakukan diskriminasi berdasarkan ras, gender, agama, budaya, atau kondisi psikologis.
b) Kompetensi
- Psikolog harus bekerja sesuai dengan keahlian dan batas kompetensinya.
- Wajib mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan meningkatkan keterampilan profesional.
c) Tanggung Jawab Profesional dan Ilmiah
- Psikolog harus bertindak dengan penuh tanggung jawab dan tidak menyalahgunakan profesinya.
- Harus mengutamakan kesejahteraan klien dan mencegah dampak negatif dari layanan yang diberikan.
d) Integritas
- Tidak melakukan penipuan, kebohongan, atau manipulasi terhadap klien maupun pihak lain.
- Bersikap jujur dalam memberikan informasi dan tidak memanipulasi hasil asesmen psikologi.
e) Kepedulian terhadap Kesejahteraan Orang Lain
- Psikolog harus mengutamakan kesejahteraan klien, komunitas, dan masyarakat luas.
- Menghindari eksploitasi atau pemanfaatan klien untuk kepentingan pribadi.
f) Tanggung Jawab Sosial
- Psikolog harus menyadari peran dan dampaknya dalam masyarakat.
- Berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan sosial dan menghindari praktik yang merugikan masyarakat.

2. Kode Etik dalam Praktik Psikologi
a) Kerahasiaan dan Privasi
- Informasi yang diperoleh dari klien harus dijaga kerahasiaannya dan tidak boleh disebarluaskan tanpa izin, kecuali dalam kondisi darurat yang mengancam nyawa.
b) Hubungan Profesional
- Psikolog tidak boleh menjalin hubungan pribadi yang dapat mengganggu objektivitas dalam praktiknya.
- Menghindari konflik kepentingan, seperti menerima hadiah atau imbalan yang tidak pantas dari klien.
c) Penggunaan Teknik dan Alat Tes Psikologi
- Hanya boleh menggunakan alat tes yang valid dan reliabel.
- Tidak boleh menyalahgunakan hasil tes psikologi untuk kepentingan yang tidak etis.
d) Penelitian dalam Psikologi
- Harus memperoleh persetujuan dari partisipan sebelum melakukan penelitian.
- Tidak boleh membahayakan partisipan, baik secara fisik maupun psikologis.
e) Pelayanan Psikologi yang Bertanggung Jawab
- Harus memberikan layanan yang berbasis bukti dan sesuai dengan standar profesi.
- Jika tidak kompeten dalam suatu bidang, psikolog wajib merujuk klien ke profesional lain yang lebih kompeten.
Kode Etik Psikologi ini menjadi landasan bagi psikolog dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab. Jika terjadi pelanggaran kode etik, seorang psikolog dapat dikenai sanksi oleh organisasi profesi, seperti HIMPSI atau lembaga psikologi lainnya.
