Psikologi forensik adalah cabang psikologi yang berfokus pada penerapan prinsip-prinsip psikologi dalam sistem hukum dan peradilan. Disiplin ini menggabungkan ilmu psikologi dengan hukum untuk memahami perilaku manusia dalam konteks kejahatan, investigasi, dan sistem peradilan pidana.
Ruang Lingkup Psikologi Forensik
-
Evaluasi Kejiwaan Tersangka & Narapidana
- Menentukan apakah seseorang layak diadili (kompetensi hukum).
- Menilai kondisi mental pelaku saat melakukan kejahatan (insanity defense).
-
Psikologi dalam Investigasi Kriminal
- Membantu pembuatan profil pelaku kejahatan (criminal profiling).
- Menganalisis motif dan pola kejahatan.
-
Kesaksian Ahli di Pengadilan
- Memberikan pendapat ahli mengenai kondisi mental terdakwa, korban, atau saksi.
- Menjelaskan pengaruh trauma atau gangguan mental dalam suatu kasus.
-
Psikologi Korban
- Membantu korban kejahatan dalam pemulihan psikologis.
- Meneliti dampak psikologis dari kekerasan, pelecehan, atau trauma.
-
Penilaian Risiko & Rehabilitasi Narapidana
- Menilai kemungkinan seseorang melakukan kejahatan ulang (residivisme).
- Memberikan terapi atau intervensi psikologis untuk rehabilitasi.

Peran Psikolog Forensik
- Bekerja sama dengan polisi, jaksa, pengacara, dan hakim.
- Melakukan wawancara, tes psikologis, dan observasi.
- Membantu dalam negosiasi atau interogasi pelaku kejahatan.
Psikologi forensik sangat penting dalam memastikan keadilan dan membantu memahami hubungan antara gangguan psikologis dan perilaku kriminal.
