
Koperasi dan Program Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) dari pemerintah memiliki perbedaan dalam konsep, tujuan, dan mekanisme operasionalnya.
1. Konsep dan Kepemilikan
- Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan dikelola secara bersama oleh para anggotanya dengan prinsip gotong royong. Setiap anggota memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan.
- Program Mekaar adalah program pembiayaan dari pemerintah melalui PT Permodalan Nasional Madani (PNM) yang ditujukan khusus bagi perempuan prasejahtera yang ingin menjalankan usaha mikro.
2. Sumber Modal dan Pendanaan
- Koperasi memperoleh modal dari iuran anggota, simpanan wajib, pinjaman, serta hasil usaha koperasi.
- Program Mekaar menyediakan modal usaha tanpa agunan bagi kelompok perempuan prasejahtera yang dikelola oleh PNM dengan dana dari pemerintah.
3. Tujuan dan Sasaran
- Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya melalui usaha bersama di berbagai sektor, seperti simpan pinjam, konsumsi, dan produksi.
- Program Mekaar bertujuan memberdayakan perempuan dari keluarga prasejahtera agar memiliki usaha sendiri dan meningkatkan taraf hidup keluarga mereka.
4. Sistem Pengelolaan dan Pengembalian Dana
- Koperasi dikelola oleh anggota sendiri, dan keuntungan yang diperoleh dibagikan dalam bentuk Sisa Hasil Usaha (SHU).
- Program Mekaar menerapkan sistem pembiayaan kelompok, di mana nasabah diberikan modal usaha dan harus mengembalikannya dengan sistem angsuran tanpa jaminan.
5. Keanggotaan dan Persyaratan
- Koperasi terbuka untuk siapa saja yang ingin bergabung dengan membayar simpanan pokok dan wajib sesuai ketentuan koperasi.
- Program Mekaar khusus ditujukan untuk perempuan prasejahtera yang belum memiliki akses perbankan, dengan sistem tanggung renteng (saling menjamin dalam kelompok).
Meskipun keduanya bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, koperasi lebih bersifat mandiri dan berbasis keanggotaan, sementara Program Mekaar lebih merupakan inisiatif pemerintah untuk pemberdayaan ekonomi perempuan prasejahtera.
