Sistem Pengelolaan dan Pengembalian Dana pada Koperasi dan Program Mekaar
1. Koperasi
Sistem Pengelolaan:
- Koperasi dikelola oleh anggotanya sendiri melalui mekanisme musyawarah dan keputusan bersama.
- Pengelolaannya dilakukan oleh pengurus koperasi yang dipilih oleh anggota.
- Keuangan koperasi berasal dari simpanan anggota (pokok, wajib, sukarela), pinjaman, serta hasil usaha koperasi.
- Keuntungan koperasi dibagikan kepada anggota dalam bentuk Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai dengan partisipasi mereka.
Sistem Pengembalian Dana:
- Jika koperasi berbentuk koperasi simpan pinjam, anggota dapat meminjam dana dengan bunga yang lebih rendah dibanding bank.
- Anggota wajib mengembalikan pinjaman sesuai dengan kesepakatan yang dibuat.
- Jika anggota tidak mampu membayar, koperasi bisa menggunakan dana cadangan atau menyesuaikan skema pembayaran.
2. Program Mekaar
Sistem Pengelolaan:
- Program Mekaar dikelola oleh PT Permodalan Nasional Madani (PNM), sebuah BUMN yang menyalurkan pembiayaan kepada kelompok perempuan prasejahtera.
- Pembiayaan diberikan tanpa agunan dengan sistem tanggung renteng, artinya anggota kelompok saling menjamin satu sama lain.
- Pendamping dari PNM membimbing dan mengawasi penggunaan dana agar efektif dalam mengembangkan usaha.
Sistem Pengembalian Dana:
- Nasabah menerima pinjaman dalam jumlah kecil (biasanya mulai dari Rp2 juta) dan harus mengembalikannya dengan cicilan mingguan atau bulanan.
- Karena sistemnya tanggung renteng, jika ada anggota yang kesulitan membayar, anggota lain dalam kelompoknya ikut bertanggung jawab membantu pembayaran.
- Jika nasabah berhasil melunasi pinjaman, mereka bisa mengajukan pinjaman dengan nominal yang lebih besar.
Kesimpulan
- Koperasi lebih fleksibel, dengan dana berasal dari dan untuk anggotanya sendiri, serta keuntungan dibagi dalam bentuk SHU.
- Program Mekaar merupakan program pemerintah yang fokus pada pembiayaan kelompok perempuan prasejahtera dengan sistem tanggung renteng dan pendampingan usaha.

