Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam transaksi hukum perdata. Salah satu wujud nyata dari perubahan ini adalah munculnya perjanjian elektronik (electronic contract) yang menggantikan bentuk konvensional perjanjian tertulis. Dalam konteks hukum perdata Indonesia, legalitas perjanjian elektronik menjadi isu penting yang menuntut kepastian hukum bagi para pihak yang bertransaksi secara daring (online).
Pada prinsipnya, hukum perdata Indonesia mengatur mengenai perjanjian dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Pasal tersebut menetapkan empat syarat sahnya perjanjian, yaitu: (1) kesepakatan para pihak, (2) kecakapan untuk membuat perjanjian, (3) suatu hal tertentu, dan (4) suatu sebab yang halal. Keempat syarat ini juga berlaku untuk perjanjian elektronik, selama substansi dan kehendak para pihak terpenuhi.
Legalitas perjanjian elektronik secara khusus diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Pasal 1 angka 17 UU ITE mendefinisikan kontrak elektronik sebagai “perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik.” Selanjutnya, Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa kontrak elektronik sah apabila terdapat: (a) kesepakatan para pihak; (b) kemampuan atau kewenangan para pihak untuk melakukan perbuatan hukum; (c) adanya objek tertentu; dan (d) sebab yang halal. Ini menunjukkan bahwa ketentuan perjanjian elektronik mengacu pada prinsip dasar hukum perdata.
Dalam praktiknya, perjanjian elektronik dapat berbentuk klik-accept agreement, email, atau sistem berbasis platform digital. Bukti dari perjanjian elektronik berupa data elektronik, termasuk tanda tangan digital, juga memiliki kekuatan hukum dan pembuktian yang sah sesuai Pasal 5 UU ITE. Hal ini sejalan dengan asas non-discrimination terhadap bentuk elektronik, yang menjamin bahwa dokumen elektronik tidak dapat disangkal hanya karena bentuknya bukan kertas.
Namun, tantangan tetap ada. Salah satunya adalah otentikasi dan keabsahan tanda tangan digital. Untuk menjamin keabsahan ini, pemerintah menetapkan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengeluarkan tanda tangan digital yang diakui secara hukum. Selain itu, perlindungan terhadap konsumen dalam transaksi elektronik juga menjadi perhatian penting, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Dalam perspektif hukum perdata, perjanjian elektronik memiliki posisi yang sejajar dengan perjanjian tertulis konvensional, selama syarat-syarat hukum terpenuhi. Pengadilan Indonesia juga telah menerima bukti elektronik sebagai dasar pertimbangan hukum, sehingga memperkuat eksistensi perjanjian elektronik dalam praktik peradilan.
Kesimpulannya, perjanjian elektronik dalam perspektif hukum perdata Indonesia adalah sah dan mengikat secara hukum, asalkan memenuhi syarat-syarat perjanjian yang diatur dalam KUHPerdata dan UU ITE. Legalitasnya tidak hanya diakui, tetapi juga didukung oleh regulasi yang terus berkembang mengikuti dinamika teknologi dan kebutuhan masyarakat.
