Teknologi blockchain telah menjadi salah satu inovasi paling disruptif di era digital. Awalnya dikenal sebagai tulang punggung mata uang kripto seperti Bitcoin, kini blockchain merambah berbagai sektor, termasuk bidang hukum dan perjanjian elektronik. Dengan kemampuannya menciptakan sistem pencatatan yang transparan, aman, dan tidak dapat diubah, blockchain diprediksi akan merevolusi cara kita menyusun dan menegakkan kontrak, terutama melalui apa yang disebut dengan smart contract.
Smart contract adalah program komputer yang berjalan secara otomatis ketika kondisi tertentu terpenuhi. Kontrak ini tidak memerlukan perantara atau otoritas pusat untuk menjalankannya, karena seluruh proses dilakukan dan dicatat di jaringan blockchain. Hal ini menjadikan transaksi lebih cepat, efisien, dan minim risiko manipulasi. Sebagai contoh, dalam jual beli digital, pembayaran dapat secara otomatis ditransfer ke penjual begitu barang diterima pembeli, tanpa perlu keterlibatan pihak ketiga.
Namun, hadirnya teknologi ini juga menimbulkan berbagai implikasi hukum yang kompleks. Pertama, dari sisi keabsahan hukum. Menurut hukum perdata di banyak negara, termasuk Indonesia, perjanjian dianggap sah apabila memenuhi syarat subjektif dan objektif, yakni kesepakatan para pihak, kecakapan hukum, objek yang jelas, dan sebab yang halal. Dalam konteks smart contract, tidak semua pihak sepenuhnya menyadari atau memahami isi dan akibat hukum dari program yang mereka setujui. Hal ini bisa menimbulkan pertanyaan mengenai validitas kesepakatan tersebut menurut hukum konvensional.
Kedua, dari sisi yurisdiksi dan penyelesaian sengketa. Karena blockchain bersifat global dan terdesentralisasi, sulit untuk menentukan hukum mana yang berlaku jika terjadi perselisihan. Apabila satu pihak berada di Indonesia dan pihak lainnya di luar negeri, serta kontrak dijalankan di jaringan blockchain tanpa batas teritorial, maka mekanisme penegakan hukum menjadi rumit. Dalam sistem hukum saat ini, penyelesaian sengketa masih sangat bergantung pada yurisdiksi negara tertentu, sedangkan blockchain menantang batas-batas itu.
Ketiga, perlunya regulasi yang adaptif. Di Indonesia, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) belum secara eksplisit mengatur tentang smart contract dan blockchain. Walau prinsip umum perjanjian elektronik bisa diterapkan, perlu adanya pembaruan hukum yang menyesuaikan dengan dinamika teknologi. Regulasi yang terlalu kaku dapat menghambat inovasi, sementara regulasi yang terlalu longgar berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum.
Solusi yang dapat diambil adalah mendorong sandbox regulation, yaitu kerangka regulasi sementara yang memberi ruang bagi pengujian teknologi baru dalam batas tertentu. Ini memungkinkan pemerintah mempelajari dampak teknologi seperti blockchain dalam praktik sebelum mengesahkan aturan tetap. Selain itu, edukasi hukum kepada pengembang dan pengguna smart contract juga penting agar mereka memahami aspek legal dari teknologi yang digunakan.
Dalam jangka panjang, adopsi blockchain dalam perjanjian elektronik memiliki potensi besar untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan kepercayaan dalam transaksi digital. Namun, agar potensi tersebut benar-benar terwujud, diperlukan kolaborasi antara pembuat kebijakan, praktisi hukum, dan pelaku teknologi dalam membangun kerangka hukum yang responsif dan berorientasi masa depan.
