Sistem peradilan pidana di Indonesia selama ini cenderung menekankan pendekatan represif dan retributif, yaitu penghukuman sebagai bentuk pembalasan atas tindak pidana. Namun, pendekatan ini sering kali tidak memberikan keadilan secara menyeluruh, terutama dalam kasus-kasus tindak pidana ringan. Proses hukum yang panjang, mahal, dan tidak jarang mengorbankan kedua belah pihak mendorong perlunya alternatif penyelesaian perkara yang lebih humanis dan berkeadilan. Salah satu pendekatan yang berkembang dan kini mulai diterapkan adalah restorative justice (keadilan restoratif).
Restorative justice adalah suatu pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menekankan pada pemulihan keadaan seperti semula (restorasi), bukan semata-mata penghukuman. Pendekatan ini mengedepankan dialog antara pelaku, korban, keluarga, dan masyarakat untuk mencapai kesepakatan bersama sebagai bentuk penyelesaian kasus. Tujuan utamanya adalah memperbaiki kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana, memulihkan hubungan antara pelaku dan korban, serta menghindari proses hukum yang bisa memperburuk keadaan sosial.
Penerapan restorative justice di Indonesia telah memiliki dasar hukum, antara lain dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah mengeluarkan pedoman tentang penerapan keadilan restoratif, khususnya untuk tindak pidana ringan, seperti pencurian dengan nilai kerugian kecil, penganiayaan ringan, atau perbuatan tidak menyenangkan.
Keadilan restoratif memberikan banyak manfaat, terutama dalam perkara pidana ringan. Pertama, proses penyelesaian bisa lebih cepat dan efisien dibandingkan jalur litigasi di pengadilan. Kedua, pelaku masih dapat diberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahan dan kembali ke masyarakat tanpa stigma sebagai narapidana. Ketiga, korban bisa mendapatkan ganti rugi atau permintaan maaf secara langsung, yang sering kali lebih bermakna daripada sekadar menyaksikan pelaku dihukum.
Namun, penerapan restorative justice tidak luput dari tantangan. Salah satu hambatannya adalah belum meratanya pemahaman aparat penegak hukum terhadap prinsip dan mekanisme keadilan restoratif. Selain itu, belum semua masyarakat terbuka terhadap pendekatan ini, karena masih ada anggapan bahwa keadilan hanya bisa ditegakkan lewat hukuman. Risiko lain adalah potensi penyalahgunaan oleh pelaku kejahatan untuk menghindari hukuman dengan berpura-pura menyesal.
Oleh karena itu, agar restorative justice dapat menjadi alternatif yang efektif dan adil, dibutuhkan penguatan regulasi, pelatihan aparat hukum, serta edukasi publik. Pelaksanaannya juga harus dilakukan secara hati-hati, dengan memastikan tidak ada tekanan terhadap korban dalam proses kesepakatan, serta menjamin bahwa pelaku benar-benar bertanggung jawab atas perbuatannya.
Sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan, Indonesia perlu terus mendorong penggunaan keadilan restoratif sebagai pelengkap sistem peradilan pidana formal. Terutama dalam kasus-kasus ringan, pendekatan ini bisa menjadi solusi yang lebih manusiawi, efisien, dan berorientasi pada pemulihan, bukan sekadar pembalasan.
