Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL, DAN BERKEPRIBADIAN
facebook
youtube
instagram
Pusat Pengelolaan Digitalisasi Penjaminan Mutu Universitas Medan Area
Call Support 0823-6994-9970
Email Support [email protected]
Location Jl. Kolam No. 1 Medan Estate
  • BERANDA
  • TENTANG
    • PROFIL
    • VISI DAN MISI
    • STRUKTUR ORGANISASI
  • BERITA KEGIATAN
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • APLIKASI
      • PERPUSTAKAAN UMA
      • ACADEMIC ONLINE CAMPUS (AOC)
      • REPOSITORI UMA
      • TRACER STUDY (ALUMNI)
      • JURNAL
      • E-LEARNING UMA
      • DIREKTORI MAHASISWA
    • ARSIP
      • PERUBAHAN DATA MAHASISWA DI PDDIKTI
      • Buku Pedoman Universitas Medan Area
      • KURIKULUM
        • Kurikulum Teknik
        • Kurikulum Pertanian
        • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
        • Kurikulum Hukum
        • Kurikulum Isipol
        • Kurikulum Psikologi
        • Kurikulum Saintek
        • Kurikulum Agama Islam
      • Kalender Akademik Universitas Medan Area
      • Artikel
    • Helpdesk P2DIK
  • id
    • en
    • id

Eksistensi Grasi dalam Pandangan Hukum Pidana

Home > Artikel > Eksistensi Grasi dalam Pandangan Hukum Pidana

Eksistensi Grasi dalam Pandangan Hukum Pidana

Posted on 19 Mei 202629 Mei 2026 by Fitri Indriani
0

Di Indonesia, pemberian grasi merupakan kewenangan Presiden Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Grasi tidak menghapus kesalahan pidana seseorang, melainkan hanya berkaitan dengan pelaksanaan hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan.

Dasar Hukum Grasi di Indonesia

Pemberian grasi di Indonesia diatur dalam beberapa ketentuan hukum, antara lain:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 14 ayat (1)
  2. Undang-Undang tentang Grasi
  3. Ketentuan hukum pidana dan hukum acara pidana terkait pelaksanaan pidana

Dalam pelaksanaannya, presiden memberikan grasi dengan memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung.

Eksistensi Grasi dalam Hukum Pidana

1. Bentuk Perlindungan Hak Asasi Manusia

Dalam perspektif hukum pidana modern, grasi dipandang sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia. Negara memberikan kesempatan kepada terpidana untuk memperoleh keringanan hukuman berdasarkan pertimbangan kemanusiaan, kondisi kesehatan, usia lanjut, atau alasan tertentu lainnya.

Keberadaan grasi menunjukkan bahwa sistem hukum pidana tidak hanya menekankan penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan nilai kemanusiaan.

2. Koreksi terhadap Kemungkinan Kekeliruan Putusan

Walaupun pengadilan telah menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap, tetap terdapat kemungkinan adanya kekeliruan atau ketidakadilan dalam penerapan hukuman. Dalam kondisi tertentu, grasi dapat menjadi sarana korektif terhadap pelaksanaan pidana yang dianggap terlalu berat.

Namun, grasi bukan berarti membatalkan putusan pengadilan, melainkan hanya memberikan perubahan terhadap pelaksanaan hukuman.

3. Wujud Kewenangan Konstitusional Presiden

Eksistensi grasi juga mencerminkan kewenangan konstitusional presiden sebagai kepala negara. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kewenangan ini diberikan sebagai bentuk keseimbangan antara kekuasaan yudikatif dan eksekutif.

Meskipun demikian, pemberian grasi tetap harus memperhatikan prinsip keadilan dan kepastian hukum agar tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.

4. Menimbulkan Perdebatan dalam Penegakan Hukum

Di sisi lain, keberadaan grasi juga sering menimbulkan perdebatan. Sebagian pihak menilai bahwa grasi dapat melemahkan efek jera terhadap pelaku tindak pidana, terutama pada kasus kejahatan berat seperti korupsi atau narkotika.

Selain itu, pemberian grasi yang dianggap tidak tepat dapat memunculkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

Tujuan Pemberian Grasi

Pemberian grasi memiliki beberapa tujuan utama, yaitu:

  • Memberikan pertimbangan kemanusiaan kepada terpidana
  • Menyesuaikan hukuman dengan rasa keadilan masyarakat
  • Menjadi bentuk kebijakan negara dalam kondisi tertentu
  • Memberikan kesempatan perbaikan bagi terpidana

Tujuan tersebut menunjukkan bahwa hukum pidana tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mengandung aspek rehabilitatif dan humanis.

Grasi dalam Perspektif Keadilan

Dalam pandangan hukum pidana, keadilan menjadi unsur penting dalam pemberian grasi. Grasi harus diberikan secara objektif, transparan, dan berdasarkan alasan yang jelas agar tidak menimbulkan diskriminasi.

Pemberian grasi yang tepat dapat mencerminkan keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Sebaliknya, apabila dilakukan tanpa pertimbangan yang matang, grasi dapat menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.

Post Views: 25

p2dpm_uma

Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate

#PRESTASIDOSENUMA Selamat & Sukses Kepada 23 Dosen #PRESTASIDOSENUMA
Selamat & Sukses Kepada 23 Dosen Universitas Medan Area atas Penandatanganan Kontrak Program Penelitian & Pengabdian Kepada Masyarakat DPPM KEMDIKTISAINTEK Tahun Anggaran 2026
.
Informasi dan Pendaftaran Mahasiswa Baru :
➖➖➖➖➖➖➖
https://pmb.uma.ac.id
➖➖➖➖➖➖➖

Call Center UMA :
☎️0811 6013 888

#ptssehat #ptsterbaik #UMAkampusJuara #KampusUnggul
Get @reshare_app • @umabestari #REKORMURI Rektor U Get @reshare_app • @umabestari #REKORMURI
Rektor Universitas Medan Area Menjadi Salah Satu Pemateri Dalam Pemecahan Rekor MURI dalam Seminar 10 Pohon Ilmu dan Peserta Terbanyak yang di selenggarakan oleh Kantor LLDIKTI Wilayah I Sumut
.
Informasi dan Pendaftaran Mahasiswa Baru :
➖➖➖➖➖➖➖
https://pmb.uma.ac.id
➖➖➖➖➖➖➖

Call Center UMA :
☎️0811 6013 888

#ptssehat #PTSterbaik
#UMAkampusJuara #KampusUnggul
Get @reshare_app • @umabestari #KUNJUNGAN Kunjunga Get @reshare_app • @umabestari #KUNJUNGAN
Kunjungan Dr. dr. Delyuzar, M.Ked.(PA), Sp.PA(K), Ketua Umum Pengurus Wilayah (PW) Asosiasi Masjid Kampus
Indonesia (AMKI) Sumatera Utara ke Universitas Medan Area Dalam rangka melihat Pelaksanaan Pemotongan Hewan Qurban.
.
Informasi dan Pendaftaran Mahasiswa Baru :
➖➖➖➖➖➖➖
https://pmb.uma.ac.id
➖➖➖➖➖➖➖

Call Center UMA :
☎️0811 6013 888

#ptssehat #PTSterbaik
#UMAkampusJuara #KampusUnggul
Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H
Yuk, buruan daftar sekarang! Yuk, buruan daftar sekarang!
Get @reshare_app • @umabestari #SOSIALISASI Dinas Get @reshare_app • @umabestari #SOSIALISASI
Dinas Pariwisata Medan dan Universitas Medan Area  berkolaborasi melaksanakan Sosialisasi Kompetisi Desain Logo HUT Kota Medan ke-436 Tahun 2026.
#PMBUMA2026 Yuk.. Join di Kampus Unggul Universi #PMBUMA2026 

Yuk.. Join di Kampus Unggul Universitas Medan Area. Dapatkan Beragam Fasilitas Pendidikan dan Beasiswa Hingga 100%. . 

Informasi dan Pendaftaran Mahasiswa Baru : 

➖➖➖➖➖➖➖
 https://pmb.uma.ac.id 
➖➖➖➖➖➖➖ 

Call Center UMA : 
☎️0811 6013 888 

#ptssehat #ptsterbaik #UMAkampusJuara
Get @reshare_app • @umabestari #JADWALUTSUMA Selam Get @reshare_app • @umabestari #JADWALUTSUMA
Selamat Melaksanakan Ujian Tengah Semester (UTS) Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 yang dilaksanakan tanggal 11 Mei s.d. 25 Mei 2026
.
Informasi dan Pendaftaran Mahasiswa Baru :
➖➖➖➖➖➖➖
https://pmb.uma.ac.id
➖➖➖➖➖➖➖

Call Center UMA :
☎️0811 6013 888

#ptssehat #ptsterbaik #UMAkampusJuara #KampusUnggul
Follow on Instagram

Lokasi P2DPM

url url url url url url url url url url url url

Kategori

  • Berita Terbaru
  • Pengumuman
  • Berita Kegiatan
  • Artikel

POSTINGAN TERPOPULER

  • Memahami Perbedaan Waktu: AM/PM, Zona Waktu, dan Sistem Jam
  • Cara Melihat IP Address di Semua Jenis Perangkat dan Jenis-Jenisnya
  • Dasar-Dasar Desain Grafis: Prinsip yang Harus Diketahui Pemula
  • Manfaat Pengelolaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan Untuk Kehidupan
  • Pengertian Gelombang Longitudinal dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-Hari
KAMPUS 1
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
(061) 7360168, Call Canter : 0811-6013-888
[email protected]
KAMPUS 2
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20122
(061) 42402994, HP : 0811 607 259
[email protected]
© 2026 P2A2I - Universitas Medan Area