Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL, DAN BERKEPRIBADIAN
facebook
youtube
instagram
Pusat Pengelolaan Digitalisasi Penjaminan Mutu Universitas Medan Area
Call Support 0823-6994-9970
Email Support [email protected]
Location Jl. Kolam No. 1 Medan Estate
  • BERANDA
  • TENTANG
    • PROFIL
    • VISI DAN MISI
    • STRUKTUR ORGANISASI
  • BERITA KEGIATAN
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • APLIKASI
      • PERPUSTAKAAN UMA
      • ACADEMIC ONLINE CAMPUS (AOC)
      • REPOSITORI UMA
      • TRACER STUDY (ALUMNI)
      • JURNAL
      • E-LEARNING UMA
      • DIREKTORI MAHASISWA
    • ARSIP
      • PERUBAHAN DATA MAHASISWA DI PDDIKTI
      • Buku Pedoman Universitas Medan Area
      • KURIKULUM
        • Kurikulum Teknik
        • Kurikulum Pertanian
        • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
        • Kurikulum Hukum
        • Kurikulum Isipol
        • Kurikulum Psikologi
        • Kurikulum Saintek
        • Kurikulum Agama Islam
      • Kalender Akademik Universitas Medan Area
      • Artikel
    • Helpdesk P2DIK
  • id
    • en
    • id

Legalitas Perjanjian Elektronik dalam Perspektif Hukum Perdata Indonesia

Home > Artikel > Legalitas Perjanjian Elektronik dalam Perspektif Hukum Perdata Indonesia

Legalitas Perjanjian Elektronik dalam Perspektif Hukum Perdata Indonesia

Posted on 18 Juni 202519 Juni 2025 by Mauliyani
0

Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam transaksi hukum perdata. Salah satu wujud nyata dari perubahan ini adalah munculnya perjanjian elektronik (electronic contract) yang menggantikan bentuk konvensional perjanjian tertulis. Dalam konteks hukum perdata Indonesia, legalitas perjanjian elektronik menjadi isu penting yang menuntut kepastian hukum bagi para pihak yang bertransaksi secara daring (online).

Pada prinsipnya, hukum perdata Indonesia mengatur mengenai perjanjian dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Pasal tersebut menetapkan empat syarat sahnya perjanjian, yaitu: (1) kesepakatan para pihak, (2) kecakapan untuk membuat perjanjian, (3) suatu hal tertentu, dan (4) suatu sebab yang halal. Keempat syarat ini juga berlaku untuk perjanjian elektronik, selama substansi dan kehendak para pihak terpenuhi.

Legalitas perjanjian elektronik secara khusus diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Pasal 1 angka 17 UU ITE mendefinisikan kontrak elektronik sebagai “perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik.” Selanjutnya, Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa kontrak elektronik sah apabila terdapat: (a) kesepakatan para pihak; (b) kemampuan atau kewenangan para pihak untuk melakukan perbuatan hukum; (c) adanya objek tertentu; dan (d) sebab yang halal. Ini menunjukkan bahwa ketentuan perjanjian elektronik mengacu pada prinsip dasar hukum perdata.

Dalam praktiknya, perjanjian elektronik dapat berbentuk klik-accept agreement, email, atau sistem berbasis platform digital. Bukti dari perjanjian elektronik berupa data elektronik, termasuk tanda tangan digital, juga memiliki kekuatan hukum dan pembuktian yang sah sesuai Pasal 5 UU ITE. Hal ini sejalan dengan asas non-discrimination terhadap bentuk elektronik, yang menjamin bahwa dokumen elektronik tidak dapat disangkal hanya karena bentuknya bukan kertas.

Namun, tantangan tetap ada. Salah satunya adalah otentikasi dan keabsahan tanda tangan digital. Untuk menjamin keabsahan ini, pemerintah menetapkan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengeluarkan tanda tangan digital yang diakui secara hukum. Selain itu, perlindungan terhadap konsumen dalam transaksi elektronik juga menjadi perhatian penting, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Dalam perspektif hukum perdata, perjanjian elektronik memiliki posisi yang sejajar dengan perjanjian tertulis konvensional, selama syarat-syarat hukum terpenuhi. Pengadilan Indonesia juga telah menerima bukti elektronik sebagai dasar pertimbangan hukum, sehingga memperkuat eksistensi perjanjian elektronik dalam praktik peradilan.

Kesimpulannya, perjanjian elektronik dalam perspektif hukum perdata Indonesia adalah sah dan mengikat secara hukum, asalkan memenuhi syarat-syarat perjanjian yang diatur dalam KUHPerdata dan UU ITE. Legalitasnya tidak hanya diakui, tetapi juga didukung oleh regulasi yang terus berkembang mengikuti dinamika teknologi dan kebutuhan masyarakat.

Post Views: 786

p2dpm_uma

Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate

#PRESTASIDOSENUMA Selamat & Sukses Kepada 23 Dosen #PRESTASIDOSENUMA
Selamat & Sukses Kepada 23 Dosen Universitas Medan Area atas Penandatanganan Kontrak Program Penelitian & Pengabdian Kepada Masyarakat DPPM KEMDIKTISAINTEK Tahun Anggaran 2026
.
Informasi dan Pendaftaran Mahasiswa Baru :
➖➖➖➖➖➖➖
https://pmb.uma.ac.id
➖➖➖➖➖➖➖

Call Center UMA :
☎️0811 6013 888

#ptssehat #ptsterbaik #UMAkampusJuara #KampusUnggul
Get @reshare_app • @umabestari #REKORMURI Rektor U Get @reshare_app • @umabestari #REKORMURI
Rektor Universitas Medan Area Menjadi Salah Satu Pemateri Dalam Pemecahan Rekor MURI dalam Seminar 10 Pohon Ilmu dan Peserta Terbanyak yang di selenggarakan oleh Kantor LLDIKTI Wilayah I Sumut
.
Informasi dan Pendaftaran Mahasiswa Baru :
➖➖➖➖➖➖➖
https://pmb.uma.ac.id
➖➖➖➖➖➖➖

Call Center UMA :
☎️0811 6013 888

#ptssehat #PTSterbaik
#UMAkampusJuara #KampusUnggul
Get @reshare_app • @umabestari #KUNJUNGAN Kunjunga Get @reshare_app • @umabestari #KUNJUNGAN
Kunjungan Dr. dr. Delyuzar, M.Ked.(PA), Sp.PA(K), Ketua Umum Pengurus Wilayah (PW) Asosiasi Masjid Kampus
Indonesia (AMKI) Sumatera Utara ke Universitas Medan Area Dalam rangka melihat Pelaksanaan Pemotongan Hewan Qurban.
.
Informasi dan Pendaftaran Mahasiswa Baru :
➖➖➖➖➖➖➖
https://pmb.uma.ac.id
➖➖➖➖➖➖➖

Call Center UMA :
☎️0811 6013 888

#ptssehat #PTSterbaik
#UMAkampusJuara #KampusUnggul
Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H
Yuk, buruan daftar sekarang! Yuk, buruan daftar sekarang!
Get @reshare_app • @umabestari #SOSIALISASI Dinas Get @reshare_app • @umabestari #SOSIALISASI
Dinas Pariwisata Medan dan Universitas Medan Area  berkolaborasi melaksanakan Sosialisasi Kompetisi Desain Logo HUT Kota Medan ke-436 Tahun 2026.
#PMBUMA2026 Yuk.. Join di Kampus Unggul Universi #PMBUMA2026 

Yuk.. Join di Kampus Unggul Universitas Medan Area. Dapatkan Beragam Fasilitas Pendidikan dan Beasiswa Hingga 100%. . 

Informasi dan Pendaftaran Mahasiswa Baru : 

➖➖➖➖➖➖➖
 https://pmb.uma.ac.id 
➖➖➖➖➖➖➖ 

Call Center UMA : 
☎️0811 6013 888 

#ptssehat #ptsterbaik #UMAkampusJuara
Get @reshare_app • @umabestari #JADWALUTSUMA Selam Get @reshare_app • @umabestari #JADWALUTSUMA
Selamat Melaksanakan Ujian Tengah Semester (UTS) Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 yang dilaksanakan tanggal 11 Mei s.d. 25 Mei 2026
.
Informasi dan Pendaftaran Mahasiswa Baru :
➖➖➖➖➖➖➖
https://pmb.uma.ac.id
➖➖➖➖➖➖➖

Call Center UMA :
☎️0811 6013 888

#ptssehat #ptsterbaik #UMAkampusJuara #KampusUnggul
Follow on Instagram

Lokasi P2DPM

url url url url url url url url url url url url

Kategori

  • Berita Terbaru
  • Pengumuman
  • Berita Kegiatan
  • Artikel

POSTINGAN TERPOPULER

  • Memahami Perbedaan Waktu: AM/PM, Zona Waktu, dan Sistem Jam
  • Cara Melihat IP Address di Semua Jenis Perangkat dan Jenis-Jenisnya
  • Dasar-Dasar Desain Grafis: Prinsip yang Harus Diketahui Pemula
  • Manfaat Pengelolaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan Untuk Kehidupan
  • Pengertian Gelombang Longitudinal dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-Hari
KAMPUS 1
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
(061) 7360168, Call Canter : 0811-6013-888
[email protected]
KAMPUS 2
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20122
(061) 42402994, HP : 0811 607 259
[email protected]
© 2026 P2A2I - Universitas Medan Area